STATUS TAHANAN KOTA UNTUK MANTAN DIRUT PELINDO III

Surabaya  – Maritim

DJARWO Suryanto Mantan Direktur Utama PT  Pelabuhan Indonesia III (Persero) /Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk sementara boleh merasa lega. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah mengabulkan permohonan berubahan statusnya atas diri mereka menjadi tahanan kota

“Pak Djarwo dan Ibu Mieke “Noni” Yol; anda memang tak ditahan, hingga kami perbolehkan pulang, karena mereka kami jadikan tahanan kota,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Muhammad Rawi, Jumat (3/3/2017).

Untuk mendapat status tahanan kota, harus dibuktikan fakta yang menguatkan. Mantan orang nomor satu di BUMN kepelabuhanan yang bermarkas di Surabaya bersama istri telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena alasan sakit.  Menurutnya, lembaga yudikatif di wilayah Tanjung Perak Surabaya tersebut memiliki kewenangan untuk menandatangani penahanan lanjutan terhadap tersangka.

“Kewenangan itu ada pada kami. Jadi, begitu selesai menjalani pelimpahan berkas tahap II yang kami terima dari Mabes Polri, keduanya bisa langsung pulang.  Tersangka yang pernah memimpim perseroan pengelola jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak itu saat disidik sempat terganggu kondisi kesehatannya. Karena dalam kondisi sakit itulah, Djarwo pun dibantarkan ke rumah sakit selama menjalani masa penyidikan di Mabes Polri. Kalau istrinya, telah ditangguhkan penahanannya sejak penyidikan di Mabes Polri,” jelas Rawi.

Menjawab pertanyaan alasan Kejari Tanjung Perak mengabulkan permohonan tahanan kota tersangka, Rawi mengaku atas dasar faktor kemanusiaan. Status tahanan kota yang diberikan kepada Djarwo Surjanto dan istri itu hingga perkaranya dilimpahkan ke sidang pengadilan. Rawi mengingatkan, masa penahanan kota bagi Djarwo dan istrinya itu hanya berlangsung 20 hari selama pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya, fihak Kejari  melimpahkan kewenangan status tahanan kota yang disandang tersangka kepada hakim. Untuk tetap dilanjutkan sebagai tahanan kota atau ditahan, adalah kebijakan hakim yang menyidangkan tersangka.

“Kalau ditahan semuanya, lalu siapa yang mengurus anak-anaknya? Masak keduanya ditahan? Ini karena rasa kemanusiaan, sehingga kami mengabulkan permohonannya,” ujar Kejari Tanjung Perak Mohammad Rawi.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Djarwo Surjanto dan istri itu juga menjerat dua petinggi PT Pelindo III lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria (RS), yang kini telah dicopot dari jabatan, serta Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak usaha PT Pelindo III, Firdiat Firman (FF). Kasus pungli yang terbongkar saat operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli itu juga menjerat dua orang rekanan PT Pelindo III sebagai tersangka. Keduanya adalah, Komisaris PT Akarya Multi Karya (AMK) David Hutapea dan Direktur PT AMK, Augusto Hutapea. Djarwo Surjanto dan istrinya tersangkut kasus ini karena ditemukan dana pungli yang mengalir ke rekening pribadinya senilai Rp 1,5 miliar. Pasangan suami istri  tersebut dituduh melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan sangkaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***(ERICK A.M.).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *