BITUNG SULUT – MARITIM : Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan beupa rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina. Sebelumnya, pada Rabu (20/11/2-10) Kapal Pengawas Perikanan (KP) ‘Hiu 013’ dan KP ‘Hiu 015’ di lokasi yang sama, juga telah menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina.
Terkait hal tersebut, Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan: “Sebanyak 12 rumpon ilegal kembali ditertibkan oleh KP. ‘Hiu 013’ dan KP. ‘Hiu 015’ di laut perbatasan Indonesia-Filipina”.
Selepas keberhasilan terdahulu, kali ini KP ‘Hiu 013’ yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Senin (25/11) kembali berhasil menetibkan sebanyak 3 (tiga) rumpon ilegal. Sedang pada Selasa-Rabu (26-27/11) KP ‘Hiu 015’ yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 9 (sembilan) rumpon lainnya. Agus Suherman juga mengimbuhi penjelasan, ujarnya: “Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina”.
Setelah dibongkar dari lokasi pembangunannya, rumpon-rumpon itu diserahkan kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara diserahkan dari KP ‘Hiu 013’ dan KP ‘Hiu 015’ ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 28 November 2019, tercatat sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah berhasil ditertibkan. Selain itu, terdapat pula 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Sebagaimana diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di oerairan laut, agar kawanan ikan berkumpul di seklitaran rumpon, untuk selanjutnya ikan-ikan itu ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
“Pada wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina merupakan kawasan perairan laut yang banyak digunakan sebagai lahan pemasangan rumpon-rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan negara tetangga yang berbatasan perairan dengan Indonesia.
Tindakan tersebut kendati melanggar hukum, tetapi ditempuh sebagai upaya meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di rumpon untuk kemudian ditangkap oleh nelayan dari negara lain” pungkas Agus. (Erick Arhadita)