Hasil Merger Bank Syariah, Dorong Perkembangan Ekosistem Halal Di Indonesia

JAKARTA–MARITIM :Direktur Utama Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan, penetapan nama dan struktur kepengurusan baru bagi Bank Hasil Penggabungan, sejalan dengan upaya Pemerintah membentuk ekosistem halal, serta mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

“Bank syariah yang beraset Rp214,6 triliun dengan modal inti sekitar Rp20,4 triliun ini, menjadikan gerak bank hasil merger kami yakini, akan semakin lincah dan mampu menjawab tantangan serta segala kebutuhan masyarakat, nasabah, serta pelaku usaha di Indonesia maupun dunia,”tutur Firman kepada tabloidmaritim, Jumat (11/12).

Read More

Ditambahkan, pengelolaan bank hasil merger akan dilakukan oleh para profesional, yang berpengalaman di bidangnya akan membantu mewujudkan salah satu tujuan dari penggabungan ini. Yakni menjadikan Bank Syariah Indonesia, sebagai jangkar dalam ekosistem industri halal dan mendukung visi untuk memposisikan Indonesia, sebagai salah satu pusat ekonomi Syariah dunia.

Menurut Firman, Bank Hasil Penggabungan nanti akan memiliki aset mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah aset dan modal inti tersebut, menempatkan Bank Hasil Penggabungan dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan.

Selain memiliki aset dan modal inti besar, Bank Hasil Penggabungan juga akan didukung dengan keberadaan lebih dari 1.200 cabang, 1.700 jaringan ATM, serta didukung 20.000 lebih karyawan di seluruh Indonesia.

Dikatakan, Bank Hasil Penggabungan akan mampu memberikan layanan finansial berbasis syariah, layanan sosial bahkan spiritual bagi lebih banyak nasabah.

Di segmen ritel kata Firman, bank merger, akan memiliki ragam solusi keuangan dalam ekosistem Islami seperti terkait keperluan ibadah haji dan umrah, zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF), produk layanan berbasis emas, pendidikan, kesehatan, remitansi internasional, dan layanan dan solusi keuangan lainnya yang berlandaskan prinsip syariah yang didukung oleh kualitas digital banking dan layanan kelas dunia.

Di segmen korporasi dan wholesale, Bank Hasil Penggabungan akan memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam sektor-sektor industri yang belum terpenetrasi maksimal oleh perbankan Syariah.

Juga kata Firman, Bank Hasil Penggabungan juga diyakini akan dapat turut membiayai proyek-proyek infrastruktur yang berskala besar dan sejalan dengan rencana Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Di samping itu, Bank Hasil Penggabungan akan menyasar investor global lewat produk-produk Syariah yang kompetitif dan inovatif. Di segmen UKM dan Mikro, Bank Hasil Penggabungan akan terus memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM melalui produk dan layanan keuangan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan UMKM baik secara langsung maupun melalui sinergi dengan bank-bank Himbara dan Pemerintah Indonesia. Bank Hasil Penggabungan akan tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS.

Komposisi pemegang saham pada Bank Hasil Penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) 25,0 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4 persen, DPLK BRI – Saham Syariah 2 persen dan publik 4,4 persen. Struktur pemegang saham tersebut adalah berdasarkan perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.

Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Ringkasan Rencana Merger telah disampaikan kepada seluruh regulator terkait, baik di sektor pasar modal dan perbankan. Tahapan dan proses-proses selanjutnya akan sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak saat ini terus mengawal proses penggabungan termasuk memperoleh persetujuan dari seluruh regulator terkait untuk mencapai tanggal perkiraan efektif penggabungan sebagaimana tercantum dalam Perubahan Ringkasan Rencana Merger, yakni 1 Februari 2021.

Dari sisi layanan, tidak ada perubahan operasional dan layanan selama proses ini berlangsung. Bagi para nasabah, ketiga bank menjamin sepenuhnya operasional tetap berjalan normal dengan kualitas layanan yang tetap optimal dan prima. (Rabiatun)

Related posts