Bebas Kapal Asing, Izin Penangkapan Ikan Sepenuhnya untuk Nelayan Indonesia

JAKARTA-MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang punya izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

“Sampai kini belum pernah ada kapal asing yang dapat izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri,” kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap (PT), M Zaini menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini.

Read More

Menurutnya, kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

“Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang dapat izin operasi tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI. Kita sangat terbuka terkait izin yang kini dapat diakses secara online. Silakan dicek prosesnya di laman KKP,” katanya.
Terkait pemberitaan kelangkaan minyak di Papua dan Maluku, Pertamina mengkonfirmasi stok BBM di Maluku dan Papua aman 15 hari ke depan. Kuota nasional pada 2021 untuk konsumen usaha perikanan sebesar 2,3 juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua sekitar 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Di sisi lain, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM disebutkan, subsidi BBM diberikan ke nelayan ukuran kapal hingga 30 GT. Kapal perikanan diatas 30 GT memakai minyak non subsidi/keekonomian yang kini jumlahnya cukup di lapangan.

“Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tak mengganggu kapal kecil, karena nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah, dengan BBM bersubsidi. Bila ada pelanggaran ketentuan dipersilakan aparat penegak hukum menindak tegas,” ujarnya.

KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai aturan perundangan.

Beberapa langkah yang dilakukan yaitu uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS), pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) atau kerja sama institusi penegak hukum lain. (Muhammad Raya)

Related posts