JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menyuarakan industri untuk tetap menjaga komitmen mengelola limbahnya dengan benar dan tepat meski situasi pandemi Covid-19. Karena hal itu sejalan dengan konsep industri hijau Kemenperin dan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Terkait itu, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui satker Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) mengadakan webinar bertajuk “Bincang Asyik Seputar Industri (BISIK TARI), dengan tema “Strategi Mempertahankan Proper Kala Pandemi Covid-19”.
Plt Kepala BBTPPI, Titik Purwati Widowati, mengatakan acara ini dihadiri sekitar 230 peserta. Dengan ide besar ada keinginan BBTPPI Semarang sharing bersama pentingnya beyond compliance bagi industri yang dibutuhkan dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan bagaimana mempertahan saat pandemi sekarang.
Sementara sambutan Kepala BSKJI, Doddy Rahadi, yang diwakili Kepala Pusat Industri Hijau, R Hendro Martono, menyatakan sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tercatat pada triwulan IV/2020 beberapa industri tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46%, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional 8,45%, industri makanan & minuman1,66%, serta beberapa sektor industri lain juga menunjukkan tumbuh positif.
“Pertumbuhan ini harus diimbangi perubahan pola pikir dan pola bisnis agar menjadikan industri efisien dan efektif serta taat pada aturan terkait lingkungan hidup.
Sehingga tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam secara berlebihan,” ungkap Hendro, Minggu (25/4).
Karena melalui UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin telah mengedepankan konsep-konsep Industri Hijau pada industri, untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju. Di samping itu, konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri-industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya. Khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery.
Sedangkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Fitri Harwati, menambahkan bahwa goal pencapaian proper adalah perusahaan melakukan bisnis yang bertanggung-jawab sosial dan beretika serta melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus-menerus. Pemahaman yang benar terhadap PermenLHK No 01/2021 tentang Proper akan membantu perusahaan memahami secara utuh dalam menerapkan pengelolaan lingkungan hidup.
Program efisiensi dapat dilakukan semua perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan Proper, dapat berupa efisiensi energi dan air, penurunan emisi, 3R pada limbah B3 dan Non 3, keanekragaman hayati, dan Community Development.
“Pemanfaatan Steam dari Waste Heat Boiler (WHB) Asam Sulfat sebagai Drying di Unit Purified Gypsum pada perusahaan kami dapat mencapai nilai efisiensi hingga Rp4.6 miliar. Modifikasi equipment pembakaran sulfur mampu menurunkan beban emisi SO2 sebesar 102 ton/tahun. Langkah inovasi perusahaan terus dilakukan sebagai komitmen kami menjaga lingkungan,” ujar salah satu narasumber SVP Teknologi PT Petrokimia Gresik, Joko Raharjo.
Optimalisasi Life Cycle Assessment (LCA) menjadi sangat penting diperlukan sebagai upaya pemenuhan PermenLHK No 01/2021 tentang Proper. LCA merupakan metode untuk mengetahui Aspek & Dampak Lingkungan Potensial dari siklus daur hidup produk.
“LCA yang tepat akan membawa dampak baik bagi industri dan lingkungan berupa efisiensi proses produksi, peningkatan inovasi pada seluruh tahapan proses produksi, peningkatan peluang pasar, dan lain sebagainya,” tutur perekayasa BBTPPI, Nasuka, sebagai salah satu narasumber webinar. (Muhammad Raya)