JAKARTA-MARITIM: Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) menggencarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker (Sistem Ketenagakerjaan) belum sesuai harapan.
“Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker, yakni penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Menurut Dirjen, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih oleh Kemnaker, juga di platform media sosial Facebook dan Instagram.
Video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan
“Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftar dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem,” katanya.
Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
- “Wajib lapor mengenai ketenagakerjaan ini harus dilakukan setiap tahun secara tertulis, kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Dengan melakukan WLK secara teratur, lanjut Haiyani, perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
“Misalnya, apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik,” kata Haiyani.
Dirjen mengingatkan, berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan,” ujarnya.
Ditambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan mengajukan permohonan menggunakan TKA.
“Tanpa adanya dokumen WLK, maka dipastikan perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA,” kata Haiyani. (Purwanto).