Sinergi AMHI-Stakeholder Ketenagakerjaan Mampu Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan

Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA-MARITIM: Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang tergabung dalam Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) diminta untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder ketenagakerjaan, sehingga akan mampu membuat perubahan yang lebih baik. Di sisi lain mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tingkat perusahaan.

“Tak ada pilihan bagi kita untuk terus melakukan sinergi dan berkolaborasi antar stakeholder ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah pada sosialisasi kebijakan terbaru hubungan industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). Sosialisasi itu bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan”

Read More

Menaker mengingatkan, masyarakat pekerja saat ini menghadapi tantangan disrupsi ganda. Pertama, resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.

Namun, Menaker meyakini, AMHI ke depan memiliki komitmen mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan kepada pekerja dan pengusaha.

Dikatakan, semua tenaga fungsional memiliki peran strategis, termasuk mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” katanya.

Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri

Menurut Menaker, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk melaksanakan penilaian ini diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.

Ida Fauziyah berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan akan membuat proses penilaian hubungan industrial menjadi semakin mudah, simpel dan akurat. Sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global,” tandasnya.

Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Menaker, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.

Karena itu, Ida berharap para MHI di semua daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.

“Pemerintah pun mendorong tumbuhnya SDM unggul dan menjadi mitra strategis dalam rangka memberi solusi yang konstruktif dan visioner di sektor ketenagakerjaan,” tambahnya.

Petakan kerawanan

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para MHI. Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.

Kedua mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instrumen yang sangat membantu kelancaran tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di perusahaan. Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini potensial menjadi sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Sosialisasi “Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” secara virtual ini dihadiri 836 orang MHI tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (Purwanto).

Related posts