JAKARTA-MARITIM : Kemenko Marves berkunjung ke PT PAL Indonesia (Persero) untuk penyusunan norma keselamatan dan kesehatan kerja pada industri galangan kapal. Dipimpin Nanang Widiatmojo, Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim bersama KNKT diterima Sekper PAL Rariya Budi Harta serta para general manager, di Surabaya, Jumat (3/9).
KNKT mencatat, sejak 2010 hingga Juni 2020, terjadi insiden di galangan kapal. Korban jiwa mencapai 27 orang. Dua puluh insiden di antaranya berkarakter ledakan/kebakaran.
Menurut Nanang, galangan kapal memiliki peran penting dalam membangun kapal baru, pemeliharaan berkala, perbaikan hingga penutuhan kapal. Titik mula terwujudnya kelaiklautan dan keselamatan kapal.
“Dengan meningkatnya produktivitas kerja, Kemenko Marves mengapresiasi upaya K3 di PAL. Harapannya ke depan dapat dikembangkan lebih baik lagi. Karena peningkatan produktivitas kerja sangat mempengaruhi jam kerja karyawan. Maka resiko terjadinya kecelakaan kerja juga akan semakin tinggi,” katanya.
Rariya menyampaikan, sebagai Industri perkapalan nasional terbesar di Indonesia, tentunya PAL menerapkan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja di setiap aktivitas bisnis hingga mampu menghasilkan produk-produk kapal perang atas permukaan, bawah permukaan dan rekayasa engineering lainnya.
“PAL memiliki standar kerja dalam bentuk manual book, sebagai pedoman dan acuan dalam menerapkan prosedur-prosedur kerja, mengingat banyak sekali proses produksi yang berisiko secara keselamatan dan kesehatan kerja. Tentunya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang mungkin muncul,” ujarnya.
Pemerintah akan terus mendorong pengembangan sektor industri perkapalan melalui berbagai kebijakan baik fiskal maupun non fiskal. Salah satu faktor penting dalam rangka penguatan aspek keselamatan adalah ketersediaan SDM industri perkapalan yang berkompeten sesuai bidang keahlian. Kemenperin mendorong kegiatan sertifikasi kompetensi SDM industri perkapalan serta menginisiasi pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang pembangunan kapal dan kegiatan reparasi.
Saat ini sedang dilakukan penyusunan RPP tentang Industri Maritim dimana salah satu aspek pembahasan adalah mengenai industri perkapalan, yang nantinya menjadi dasar untuk mengembangkan aturan-aturan teknis lainnya terkait kebijakan sektor industri perkapalan maupun industri penunjangnya (industri komponen kapal).
Sebagai upaya peningkatan daya saing industri galangan kapal nasional, kemampuan produksi dalam negeri sebagai wujud dari kemandirian industri nasional sangat penting untuk ditumbuhkan.
Nanang menambahkan, segala aspek operasional yang berkaitan dengan K3 dapat ditingkatkan untuk menjamin serta meminimal resiko terjadinya kecelakaan kerja yang juga memastikan bahwa seluruh SOP yang berkaitan dengan safety management telah diterapkan dengan baik.
Penerapan poin tersebut di nilai telah dilakukan dengan baik oleh PAL. Tak hanya itu, saat melakukan tinjauan lapangan, Nanang dan rombongan menyatakan PAL telah melakukan standar tinggi K3 pada pengerjaan proyek KCR 60 M di Workshop Assembly Divisi Kapal Perang serta pembangunan Kapal BRS dr. Wahidin Soedirohusodo. (Muhammad Raya)