BANDUNG-MARITIM: Dalam pelaksanaan tugasnya, Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dituntut untuk mengembangkan diri, meningkatkan kualitas serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengujian K3 dan pengujian kompetensi K3.
Penguji K3 dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian K3, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara hybrid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/11).
Haiyani menyebut pedoman pelaksanaan angka kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No 5/93/HK.06/X/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3, serta Peraturan Menpan RB No. 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3.
Lebih lanjut dikatakan, pada Oktober lalu Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melaksanakan kegiatan internalisasi dan implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding bagi Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. Tujuannya untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN (Aparat Sipil Negara), sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang professional.
Sejalan dengan hal itu, untuk mendorong produktivitas Penguji K3 perlu ada penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mampu mengimplementasi Core Values yang diharapkan oleh pimpinan.
“Dengan adanya motivasi kerja yang tinggi diharapkan Penguji K3 yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu, juga dapat mengoptimalkan para Penguji K3 untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya,” tandasnya.
Dirjen Haiyani menyebut, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah meminta setiap Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat menyesuaikan pola kerja yang dinamis yang mampu menyesuaikan perkembangan dunia kerja ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bernawan Sinaga, dalam laporannya menyampaikan peserta sosialisasi ini diikuti oleh para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia beserta jajarannya dan Kepala UPTP/UPTD Balai K3 seluruh Indonesia. Sementara para pejabat fungsional Penguji K3 pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti sosialisasi secara daring. (Purwanto).