JAKARTA-MARITIM : Saat ini, masih banyak siswa SMAK TIARA BANGSA Kota Bekasi yang melanggar aturan tata tertib lalu lintas dan kurangnya pemahaman norma berlalu lintas seperti tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kealpaannya meliputi melanggar lampu rambu lintas atau menerobos lampu merah, mengendarai motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), boncengan tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu di siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara.
Khusus masalah kemacetan lalu lintas sering kali karena pelanggaran oleh pemakai atau pengguna jalan, seperti volume jumlah kendaraan yang melalui ruas jalan tertentu, kondisi jalan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan lain-lain. Tingginya aktivitas atau volume arus lalu lintas diimbangi kapasitas jalan yang ada, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat, ikut mendorong kemacetan tersebut.
Karena itu, pemahaman norma berlalu lintas pada siswa SMAK mempunyai dampak yang besar dan penting sehingga perlu suatu strategi dan langkah-langkah perbaikan sistem administrasi, prosedur dan mekanisme penindakan pelanggran lalu lintas jalan agar lebih efektif dan lebih baik.
Semua faktor itu diakibatkan karena kurangnya pemahaman norma hukum siswa dalam berlalulintas. Yakni dengan mengambil sampel penelitian penulis pada siswa SMAK TIARA BANGSA Kota Bekasi.
Hal itu diutarakan oleh Dosen merangkap Ketua Penelitian Universitas Bhayangkara Octo Iskandar SH MH dengan anggota Juli Candra S.Pd M.Pd, Al Aziz, Lady Thalia Abda Nur Qolbu dan M Reza S dalam usulan Laporan Penelitian berjudul “Disiplin Berlalu Lintas Terhadap Pelajar SMAK TIARA BANGSA Kota Bekasi Menurut Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
Untuk Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tahun 2021, Octo Iskandar, menyampaikan penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui angket dan dokumentasi.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis deskriptif persentase. Penelitian telah mengetahui tingkat kedisiplinan siswa SMAK TIARA BANGSA Kota Bekasi terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Apakah kualitas tingkat kepatuhan terhadap hukum terutama etika berlalulintas bisa dikatakan cukup atau masih perlu dilakukan pembinaan melalui sosialisasi tentang suatu aturan hukum atau perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas secara kontinyu agar para siswa patuh terhadap berlalulintas yang baik dan sesuai dengan etikaberlalu lintas.
“Bagi kami kata kuncinya perlu kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas dan UU No 22 tahun 2009,” ungkap Octo.
Penelitian dilakukan selama 3 bulan dengan biaya sekitar Rp4 juta. (Muhammad Raya)