JAKARTA-MARITIM: Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran, berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib membayar upah lembur.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.
Dirjen Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.