JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.
Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja) Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.
“Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene (Fraksi Partai Nasdem) di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI. Meliputi bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah, Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh pengawas ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan, pendampingan kepada pengawas ketenagakerjaan daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian, maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, memberikan penghargaan kepada pengawas ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya, serta memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan. “Penguatan lainnya adalah membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent,” tegas Ida Fauziyah.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker membenarkan pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe adanya kesenjangan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI. Ida juga menyadari betul kebutuhan tenaga pengawas jauh lebih banyak, dibandingkan ketersediaan pengawas. Apalagi jumlah penempatan PMI semakin hari, semakin bertambah.
“Tentu dibutuhkan kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L), serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing K/L,” ujarnya.
Terkait penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah menyebut ada dua pihak yang harus ditangani. “PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non prosedural dan pihak yang menempatkan secara non prosedural,” ujarnya. (Purwanto).