APKI Diyakini Mampu Mendukung Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (kanan) dan Ketua Umum DPP APKI Sudi Astono (kiri).

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan optimistis Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan di kementerian maupun di provinsi, serta mendukung implementasi Keputusan Menaker No 38 Tahun 2022 tentang Sembilan Lompatan Kemnaker.

APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai ‘Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan’ di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya.

Read More

Hal ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3 (Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja) Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam pernyataan  tertulis melalui Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Haiyani Rumondang berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud. Sekaligus untuk mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan, khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APKI Sudi Astono menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas, baik hard skill maupun soft skill bagi anggotanya, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi. Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional.

“Secara khusus APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi pembina,” ujarnya.

Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.

“Masih ada 15 provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKInya. Ini menjadi target penyelesaian program kerja DPP APKI hingga Oktober 2023 sesuai akhir periode kepengurusan saat ini,” katanya.

Sudi Astono mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional. Hal ini didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan pada tanggal 23 Juli 1948. (Purwanto).

 

 

Related posts