Bebani APBN, Sekjen PBB Desak Pemerintah Hentikan Pensiun DPR

Sekjen PBB Afriansyah Noor

JAKARTA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mendesak Pemerintah segera menghentikan dan menghapus uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini karena dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kesulitan pemerintah mengatasi perekonomian akibat perkembangan global belakangan ini.

“Beban APBN bisa berkurang jika pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun anggota DPR. Anggota DPR yang masih aktif dan terpilih lagi berhak mendapat gaji selama periode yang berjalan. Tapi jika periodenya selesai dan tidak terpilih lagi, otomatis selesai dan tidak perlu mendapat uang pensiun,” kata Afriansyah Noor saat bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (5/09/2022).

Dikatakan, keanggotaan DPR itu hanya lima tahun per periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya. Salah satu alasan Afriansyah mengusulkan penghapusan uang pensiun itu karena semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas besar serta memperolah gaji yang besar juga.

Ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang lebih banyak. Misalnya menambah BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Bila pemerintah berani menghapus pembayaran uang pensiun itu, maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan diberikan pension janda/duda atau anak. Namun, nilainya berkurang dibanding saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S 520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. (Purwanto).

 

 

Related posts