Warung Waspada Pinjol, Upaya OJK Giring Pelaku Ke Ranah Hukum

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing bersama tim saat bincang santai dengan awak media, di The Gabe Coffee , Jumat (16/9).

JAKARTA — MARITIM: Mengantisipasi semakin maraknya pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka warung bertitel “Warung Waspada Pinjol” berlokasi di
The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih – Jakarta Pusat, bertujuan melayani masyarakat yang mendapat perlakuan tidak etis dari pelaku pinjaman online (Pinjol).

Ketua Satgas Waspada Investasi , Tongam L.Tobing, dalam bincang-bincang dengan awak media, yang didampingi wakil dari Bareskrim, kementerian/lembaga anggota SWI di Gade Coffee, Jumat (16/9) mengatakan, warung yang baru diresmikan ini diperuntukan sebagai sarana mempermudah masyarakat menyampaikan keresahan atas perlakuan diluar etika, dari pelaku Pinjol kepada masyarakat pengguna jasa bisnis layanan keuangan .

“Pastinya, semua pengadua. yang disampaikan masyarakat korban Pinjol akan diproses sesuai aturan, dan bila ditemukan ada unsur pidana maka secara tegas akan ditindak dan dimeja hijaukan,”tutur Tongam seraya menambahkan, intinya kehadiran “Warung Waspada Investasi ” selain menampung keluhan korban Pinjol, juga menggali informasi dari masyarakat akan berbagi tawaran Pinjol Ilegal.

Dengan begitu kata Tongam, keluhan langsung dari masyarakat akan perlakuan tidak etis dari pelaku bisnis Pinjol, bisa memperkaya informasi tentang pergerakan atau trik-trik yang digunakan menjebak masyarakat, Melalui informasi dari masyarakat, tentang perlakuan pelaku Pinjol ilegal kepada SWI, akan mempersempit ruang gerak pelaku beroperasi secara leluasa.

“Warung Pinjol ini juga bisa bisa menjadi sarana edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pinjol,” ujarnya.

Harapannya, melalui informasi dan edukasi dari SWI, masyarakat bisa memahami dan mengetahui apa itu Pinjol , ciri-ciri kelegalannya dan tata cara bertransaksi secara benar. Juga kewajaran tingkat bunga, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan presentasi pinjam meminjam dana sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK. Maksudnya dalam bertransaksi Pinjol legal, hak dan kewajiban masing-masing pelaku sudah diatur secara jelas. Dengan catatan, bila dalam bertransaksi terjadi penyimpangan maka keduanya akan diproses secara hukum, sesuai yang diundangkan.

Menjawab pertanyaan, Tongam mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 45 tim Satgas Waspada Investasi di daerah yang bekerja mencari dan melumpuhkan gerakan Pinjol ilegal yang menyusahkan masyarakat. “Nantinya, tim SWI di daerah ini juga akan membuka warung seperti yang sudah dilakukan oleh tim di Jakarta,”ujar Tongam, dengan menambahkan pada dasarkan kegiatan di warung ini untuk menampung informasi Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, akan diproses secara hukum.(Rabiatun)

Related posts