DISCOUNT BIAYA SANDAR UNTUK KAPAL CRUISE

Jakarta – Maritim

SEJALAN dengan program memicu peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia mencapai kisaran 20 juta di tahun 2019 mendatang, pemerintah berencana memberi diskon biaya pelabuhan bagi kapal pesiar (cruise) dan yacht. Hal itu terangkum dalam surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) I s.d IV.

Read More

Terkait hal tersebut, Athonius “Tonny” Budiono Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjenla Kemenhub) dalam keterangan resminya mengatakan:  “Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud, dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya agar dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara Asean”.

Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai Peraturan Menteri (PM) No. 6/2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara langsung. Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu bidang usaha yang mendatangkan devisa untuk negara, sehingga harus didukung oleh semua pihak, termasuk Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi laut.

Selanjutnya, Tonny juga menegaskan pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan harus diikuti oleh standar keselamatan pelayaran. Ujarnya, menyudahi penjelasan: “Jadi disamping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht dan cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya minta jajaran Ditjen Perhubungan Laut bekerja secara lebih profesional,”.  ***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *