JAKARTA-MARITIM: Layanan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) selain memfasilitasi link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja, juga memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga SIPK harus dikemas dalam suatu regulasi dan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, regulasi memberikan pedoman pelaksanaan suatu siklus kegiatan. Dalam penyusunan regulasi, diperlukan internalisasi, harmonisasi, dan finalisasi dokumen awal berupa naskah urgensi.
“Regulasi ini melengkapi SIPK yang dibangun di saat situasi memiliki banyak aturan dan kebijakan dijadikan sebagai pondasi dalam menjalankan tugas. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Permenaker,” kata Anwar Sanusi saat membuka ‘FGD (Forum Group Discussion) Naskah Urgensi SIPK’ di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
“Kalau kita tak punya pondasi regulasi yang kokoh, maka sistem yang akan kita bangun ini, mengalami banyak titik lemah. Apalagi tak mudah melakukan koordinasi, konsolidasi dari berbagai regulasi yang pernah ada, ” lanjutnya.
Ditambahkan Anwar Sanusi, penyusunan regulasi SIPK ini sebagai wujud pemerintah yang terus berbenah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terbaik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.
“Kredibilitas pemerintah akan sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dengan dinamika perubahan, sehingga mampu merespon kebutuhan masyarakat akan hadirnya pelayanan publik yang responsif dan efisien,” katanya.
Anwar Sanusi berharap melalui FGD Naskah Urgensi SIPK ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kualitas layanan melalui kolaborasi berbagai kementerian/lembaga kepada pencari kerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan layanan informasi pasar kerja yang lebih baik.
FGD dihadiri perwakilan Kementerian PPN/ Bappenas, Dharendra Wardhana dan tim, perwakilan Kantor Staf Presiden, perwakilan KADIN Indonesia, serta Dasril Rangkuti (Anggota Pokja Vokasi/Wakil Ketua Komite Tetap BLK dan BNSP). (Purwanto).