JAKARTA-MARITIM : Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan pembinaan Industri khususnya Industri Kecil dan Menengah di Indonesia. Karena PFPP merupakan ujung tombak pengembangan Industri Kecil Menengah di daerah-daerah.
“Untuk itu, PFPP perlu dibekali dengan kompetensi yang cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pendampingan IKM. Dimana saat ini masih banyak juga PFPP yang belum memahami sepenuhnya tentang tugas-tugas penyuluh perindag yang tertuang dalam butir-butir kegiatan yang ada terutama bagi pejabat fungsional penyuluh perindag hasil penyetaraan,” kata Kepala Pusat Pembinaan, Pelatihan dan Pendidikan Sumber Daya Manusia Aparatur (Pusbindiklat SDMA), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dadi Marhadi, saat menyampaikan sambutan pada acara “Bimbingan Teknis Bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan”, dihadiri 390 peserta, di Jakarta, Senin (5/12).
Hadir pula pada kesempatan tersebut dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kemenperin dan Ketua Umum Asosiasi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Indonesia (APPI), Rendra Prasetyo serta para peserta dan undangan lainnya.
Karena masih banyak PFPP yang belum memahami sepenuhnya tentang tugas-tugas penyuluh perindag, menurut Dadi, maka perlu dilakukan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman terhadap pejabat fungsional penyuluh perindag pada umumnya dan hasil penyetaraan pada khususnya, agar dapat lebih memahami butir-butir kegiatan yang menjadi tugas dan peran penyuluh perindag dalam pengembangan IKM.
Dijelaskan, IKM memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama terkait penyediaan dan perluasan kesempatan kerja yang pada akhirnya hal tersebut berdampak pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari besarnya populasi IKM yang saat ini berjumlah 4,4 juta unit usaha (99,7% dari total unit usaha industri manufaktur) dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10,36 juta orang.
Walaupun IKM secara populasi sangat dominan dibandingkan dengan industri besar, namun hal tersebut tidak sejalan dengan kontribusi nilai output IKM terhadap industri manufaktur, yang hanya sebesar 21,47%. Sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, termasuk di dalamnya Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag, untuk lebih berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan IKM. Peningkatan daya saing IKM akan memberikan efek domino positif dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami percaya, salah satu kunci sukses pembinaan IKM terletak pada kualitas Penyuluh Perindag dalam melakukan pendampingan terhadap Industri Kecil dan Menengah. Banyak program Kemenperin yang kesuksesan penerapannya amat bergantung dengan kinerja para Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag di daerah. Program-program pembinaan dan pendampingan seperti pendampingan akses pembiayaan, pendampingan perluasan akses pasar, peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM, fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi serta pendampingan akses bahan baku dan bahan penolong, adalah beberapa tugas besar Penyuluh Perindag ke depannya. Selain itu, perlu juga bagi Penyuluh Perindag untuk mendorong dan memotivasi pelaku IKM agar produk-produknya dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri nasional serta berani untuk menyasar pasar ekspor,” urai Dadi.
Pihaknya menyadari bahwa Penyuluh Perindag sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peran yang besar bagi peningkatan daya saing IKM di daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenperin melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag).
“Kualitas SDM Penyuluh Perindag yang baik akan meningkatkan kualitas pendampingan terhadap Industri Kecil dan Menengah sehingga diharapkan membuat IKM naik kelas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Dadi.
Pembina 3 jabatan fungsional
Kemenperin merupakan instansi Pembina untuk 3 Jabatan Fungsional, yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) dan Jabatan Fungsional Pembina Industri. Selaku instansi pembina, Kemenperin melalui Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur berkewajiban untuk melakukan kegiatan pembinaan terutama terkait peningkatan kompetensi dari Pejabat Fungsional agar dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan baik.
Dari ketiga Jabatan Fungsional tersebut, Fungsional Penyuluh Perindag merupakan jabatan fungsional yang paling lama terbentuk, yaitu berdasarkan Kepmenpan Nomor 129 Tahun 2002. Sementara AMMI terbentuk pada tahun 2014 melalui Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014 dan yang terbaru Pembina Industri Tahun 2019 melalui Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019.
Kebijakan penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kebijakan lanjutan dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kebijakan ini telah memberi dampak masalah dan tantangan tersendiri terutama terkait dengan pemahaman tugas dan pengembangan karir jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan. Untuk itu, Kemenperin melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur merasa perlu untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional bidang Industri yang menjadi binaannya. (Muhammad Raya)