LEMBAR–MARITIM : Penerapan ISPS Code di Dermaga Gili Mas yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tujuannya untuk lebih menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Ini sebagai upaya Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meningkatkan pelayanan wisata internasional dan ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Guna mempersiapkan penerapan ISPS Code di Dermaga Gili Mas tersebut, Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin Kasubdit Patroli dan Pengamanan, Direktorat KPLP, Capt. Hermawan, dengan didampingi Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt Purgana dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dr. Capt. Ari Wbowo berkesempatan mengunjungi Dermaga Gilimas Lombok.
Menurut Capt. Hermawan,ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea – SOLAS).
Saat ini lanjutnya, Infrastruktur Pelabuhan Gilimas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang Selain itu, pengembangan juga dilakukan di beberapa zona yaitu Zona Petikemas dengan luas 6,06 Ha, Zona Logistik 1,18 Ha, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 Ha, Zona Pariwisata / Marina 0,37 Ha, Zona Utilitas 0,83 Ha, Zona Pemerintah 0,5 Ha, dan Kapasitas Kontainer 1900 Teus.
“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gilimas, yang dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo” kata Capt. Hermawan.
Pada kesempatan ini Capt Hermawan juga mengatakan, pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia.
Kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.Sedangkan dalam hal Persetujuan Berlayar Kapal tersebit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) dan cruises asing ke Indonesia serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia”.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar yang didmpingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Dr. Capt. Ari Wbowo mengatakan Terminal Gili Mas memiliki panjang 440 meter dengan lebar sekitar 26 meter dan kolam labuhnya mencapai -12 low water spring (LWS).
Menurut Capt. Purgana, saat ini Pelabuhan Singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan dengan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dilayani melalui tiga lokasi yakni Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Rey, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat danPelabuhan Lembar / Terminal Gilimas (Pulau Lombok).
Pada kunjungan ini, Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt. Purgana menyampaikan kepada manejemen BUP PT. Pelindo III sebagai pengelola Terminal Gilimas dengan diberlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan maka Pelabuhan Gilimas wajib menerapkan 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional.
“Keempat hal penting tersebut meliputi prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan (Security level), sarana dan prasana pengamanan fasilitas pelabuhan, Sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator kemanan pelabuhan dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran kelas III Lembar dan sistem komunikasi dengan instansi terkait, serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengatuhan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamanan ISPS Code’ ujar Capt Purgana.
Capt. Purgana juga mengatakan, Terminal Penumpang Gilimas merupakan salah satu one gate sistem pada saat gelaran WSBK Mandalika yang akan kembali di gelar di Indonesia dalam seri Mandalika 2023 yang direncananya digelar pada 3-5 Maret 2023 di Pertamina Mandalika International Street Circuit sebagai ronde kedua musim kompetisi 2023.
Selanjutnya, bersamaan dengan kunjungan Tim Direktorat KPLP dan KSOP Kelas III Lembardi Terminal Gilimas pada tanggal 16 Februaru 2023 kemarin juga telah bersandar Kapal wisata Star Breeze berbendera Bahama dengan membawa 132 penumpang tiba di terminal gilimas, Lembar, Nusa Tenggara Barat, setelah menempuh pelayaran dari Selandia Baru – Labuan Bajo – Gilimas.
Nakhoda Kapal Star Breeze, Chritopers Dodds, yang ditemui di atas kapal di Pelabuhan Gilimas, NTB, mengatakan penumpang yang dibawanya itu merupakan wisatawan mancanegara dan juga domestik.
“Dari jumlah 132 wisatawan yang berwisata dengan kapal Star Breeze ini, ada beberapa juga yang berasal dari Indonesia,” ucap Cristopers Dodds.
Christopers juga mengatakan kapal wisata yang dibawanya itu bisa menampung 310 wisatawan. Kapal Star Breeze, yang tiba di perairan Lembar pada pukul 10.00 WITA, sandar pukul 10.45 WITA setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Pelabuhan terkait seperti karantina, bea cukai dan KSOP Kelas III Lembar. (Rabiatun)