DPRD DENPASAR: PERLUASAN BENOA HARUS TAATI REGULASI

Denpasar – Maritim

Read More

SEIRING keluarnya rekomendasi terhadap Rencana IndukPelabuhan (RIP) Benoa dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra Walikota  Denpasar dapat dikatakan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III, boleh merasa lega. Bukan saja fihaknya kini bisa mulai melakukan pengembangan gerbang laut utama bagi Pulau Dewata itu, tetapi kesan adanya tarik menarik kepentingan dengan Pemda dan Legislatip setempat. Namun masalah belum berhenti di situ, bahkan “bola panas” justru mulai mengelinding ke sisi lain. Hal itu terpicu pernyataan I Ketut Sudikerta Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terkait penjelasannya bahwa perluasan Pelabuhan Benoa tak perlu rekomendasi Pemkot Denpasar yang dapat tanggapan serius oleh DPRD Denpasar.

I Ketut Suteja Kumara Ketua Komisi I DPRD Denpasar dan Nyoman Mardika juru bicara Juru Bicara LSM Manikaya Kauci, memberi tanggapan ekurang setujuannya terhadap penyataan Wagub Bali. Sebelumnya, alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, bahwa otoritas pelabuhan berhak membangun sendiri tanpa harus ada rekomendasi dari Kota Denpasar. Ketut Suteja, mengatakan kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini juga tak terlepas dengan Perda tataruang Kota Denpasar. Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati, apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar, yang tentunya melibatkan DPRD Kota sebagai keterwakilan rakyat. Perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti aturan yang ada.

“Sebenarnya seorang pemimpin harus memberi pencerahan sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada di Pemkot Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat” ujar Ketut Suteja.

Sementara juru bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika mengatakan perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah jadi kepentingan nasional, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah.  Menurutnya percepatan perluasan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat kenapa tidak dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tetapi terkait dengan lokasinya di wilayah Kota Denpasar, harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun dampak perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan dampak dari segi kepadatan lalulintas, kepadatan penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya.

Ketika hal tersebut diminta konfirmasi kepada Gede Artika Kadis Perhubungan Kota Denpasar, dijelaskan dari pertemuan dengan pemerintah pusat baru-baru ini, diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini sudah jadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Tekait hal itu, DPRD Denpasar segera akan membahas RIP Pelabuhan Benoa yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp.1,2 triliun tersebut. Made Muliawan Arya yang juga dikena dengan sebutan De Gajah, Wakil Ketua DPRD Denpasar mengatakan dana yang disiapkan PT Pelindo III itu menunjukkan keseriusan rencana penambahan sejumlah fasilitas di pelabuhan tersebut. Kata De Gajah: “Informasi dari Pelindo III, untuk pengembangan Pelabuhan Benoa disiapkan dana Rp.1,2 triliun. Jika pengembangan pelabuhan terbesar di Bali itu terwujud, Pemkot Denpasar akan memperoleh saham”.

Pembahasan di DPRD Denpasar dimaksud memperoleh dukungan para wakil rakyat terhadap rencana pengembangan pelabuhan yang kelak bakal menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar.  ***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *