JAKARTA-MARITIM: Penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. Integritas ASN harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki kepercayaan dan kepuasan terhadap pelayanan publik yang diberikan.
“Peningkatan integritas melalui penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia,” tandas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam sambutan secara virtual pada apel pagi ASN di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (3/4/2023).
Apel yang diikuti segenap ASN Kemnaker tersebut mengambil tema “Penguatan Integritas ASN Melalui Implementasi Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN”.
Sekjen Anwar mengatakan, untuk mengimplementasikan penguatan integritas ASN, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN. Permenaker 3/2023 ini juga mengatur penegakan kode etik serta penindakan pada pelanggar kode etik yang dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik.
“Dengan adanya Permenaker tersebut, budaya kerja dan kode etik di Kemnaker harus menjadi dasar dalam peningkatan integritas dan penegakan kode etik ASN Kemnaker,” tegasnya.
Anwar Sanusi mengingatkan, seluruh ASN di Kemnaker wajib menjaga integritas, serta menjaga etika dan perilakunya, “Saya yakin ASN Kemnaker dalam melaksanakan tugas sehari-hari mampu menjaga integritas, tugas, fungsi, dan profesionalitasnya sebagai ASN,” tutupnya. (Purwanto).