JAKARTA, MARITIM.
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan sampai Juli 2017 telah menangani 30 pengaduan. Semua pengaduan masyarakat tersebut dilaporkan ke Satgas Saber Pungli Pusat yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto, kemudian diserahkan ke Kemnaker untuk ditindaklanjuti.
Dari 30 kasus pengaduan tersebut, 19 di antaranya ditangani UPP Kemnaker. Rinciannya, 14 kasus telah dikonfirmasi dan ke unit terkait di pusat/daerah.
“Dari pengaduan tersebut, kami telah melakukan upaya untuk mengurai permasalahan tersebut. Setelah diklarifikasi ternyata laporan itu tidak mengandung kebenaran. Sedang, sisanya sebanyak 5 kasus masih dalam proses audit, dan menunggu konfirmasi dari unit terkait,” kata Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno, selaku Ketua UPP Kemnaker di Jakarta, Senin (14/8)
Dijelaskan, dari 19 kasus yang ditanganinya, 3 laporan di antaranya dobel (laporan sama). Sedangkan 8 kasus lainnya bukan masalah ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Satgas Saber Pungli Pusat.
Selanjutnya Sunarno menjelaskan upaya Kemnaker dalam menanggulangi pungli, gratifikasi dan korupsi. Antara lain melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan ketenagakerjaan, menyediakan layanan ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), membangun regulasi untuk mencegah tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Serta melakukan deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial, pengawasan, perencanaan pembangunan dan kesekretariatan.
Di bidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana, yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000 (dikelola bersama Kemenpan RB) dan Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).
Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40 yang secara umum mendapat respon positif. “Guna mencegah pungli dalam pelayanan publik perlu dilakukan dengan mekanisme online untuk menghindari kontak langsung dengan customer,” sambungnya.
Purwanto.