Menaker Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Didampingi Dirjen PHI dan Jamsos (kanan) dan Ketua Apindo (kiri), Menaker menekan tombol bersama pada pembukaan bimbingan teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di masing-masing perusahaannya.

 

Read More

“Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan,” ucap Menaker saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

 

Menaker mengatakan, penerapan struktur dan skala upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.

 

“Oleh karena itu, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” ucapnya.

 

Dikatakan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Karena itu, pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

 

Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan, mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek. Antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

 

Oleh karena itu, sambung Menaker, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

 

“Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah,” tandasnya. (Purwanto).

Related posts