Temui Dubes RI Untuk Kuwait, Menaker Bahas Perluasan Kesempatan Kerja dan Pelindungan Pekerja Migran

Menaker Ida Fauziyah ketika bertemu dengan Dubes RI untuk Kuwait Lena Maryana (kiri) di Kota Kuwait.

KOTA KUWAIT-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Kuwait dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kerja sama dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kuwait. Mengawali kunker tersebut, Menaker menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kuwait, Lena Maryana, Minggu (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Menaker menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait. Yakni business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, serta  sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Menaker menjelaskan, untuk agenda yang pertama, pihaknya bertujuan untuk memperluas peluang atau kesempatan kerja di sektor formal. Ia berpendapat sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal, agar PMI yang ditempatkan adalah pekerja migran yang memiliki kompetensi memadai sesuai kebutuhan.

“Kami menganggap kompetensi yang dimiliki Pekerja Migran Indonedia adalah bagian utama dari self-defense. Dengan memiliki kompetensi kerja maka Pekerja Migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri,” ucapnya.

Adapun terkait dengan agenda yang kedua, Ida menyatakan, PMI yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

“Melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru,” ucapnya.

Dikatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, PMI mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Saya berharap dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts