KETUA ALI: TOL LAUT SALAH ARAH DAN TAK CAPAI SASARAN

Jakarta – maritim

BERDASAR kajian, program tol laut yang dilaksanakan pemerintah selama dua tahun terakhir ini teryata tak mencapai sasaran akibat salah arah. Maka pelaku bisnis logistik minta program tol laut diserahkan kepada swasta. Zaldi Masita Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) nyatakan, program tol laut jadi salah satu unggulan program pemerintah saat ini, untuk menekan harga kebutuhan pokok. Namun, sejak dilaksanakan pada Februari 2015, hingga saat ini belum ada dampak berarti terhadap penurunan harga bahan pokok diwilayah yang rutenya dilaluitol laut.

Read More

Dari data lapangan, terlihat program tol laut yang dicanangkan pemerintah, jauh dari memuaskan. Padahal anggaran subsidi yang dikeluarkan untuk program itu sangat besar. Nilai tahun ini mencapai Rp.380 miliar. Program tol laut selama ini dinilai cenderung salah arah, karena hanya andalkan subsidi penurunan biaya angkut. Pendekatan seperti ini dinilai kurang tepat, karena ketika subsidi dicabut maka harga akan naik lagi. Ujar Zaldi: “Saat ini harga barang tetap tak terkontrol, bahkan cenderung naik. Pendekatan seperti ini sama saja dengan konsep kapal perintis di zaman orde baru”.

Zaldy sarankan, sebaiknya anggaran subsidi tol laut dialihkan untuk perbaiki fasilitas pelabuhan di daerah yang jadi rute tol laut. Dengan demikian kegiatan bongkar muatdapatlebih cepat, hingga biaya pelabuhan bisa turun. Tak seperti saat ini, ketika anggaran subsidi hanya dinikmati beberapa perusahaan pelayaran yang mendapat proyek tol laut. Dengan dibangunnya pelabuhan di daerah terpencil, akan terjadimultiplyer pada perekonomian di daerah yangdampaknya dapat dinikmati banyak pihak.

Secara terpisah, Asmari Heri Prayitno Ketua Komite Tetap Sarana dan Prasarana Perhubungan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berpendapatprogram tol laut memang tidak berkorelasi langsung dengan harga barang,karena hanya dimaksud untuk permudah atau perlancar distribusi barang.Setelah barang keluar dari pelabuhan,harga akan ditentukan hukum pasar, berdasar ketersediaan dan permintaan. ***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *