Perusahaan/BUMN Wajib Terima Penyandang Disabilitas

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menyerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan yang mempekerjakan para disabilitas.
Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menyerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan yang mempekerjakan para disabilitas.

JAKARTA, MARITIM.

Perusahaan baik BUMN/BUMD maupun swasta wajib memberikan kesempatan kepada para penyandang cacat (disabilitas) untuk bekerja di perusahaannya. Pasalnya, mereka juga berhak untuk bekerja seperti pekerja normal lainnya.

Read More

“Jangan dilihat keterbatasannya, tapi harus dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” tegas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, usai membuka bursa kerja nasional (Job Fair) di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jumat (25/8).

Dikatakan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen bagi penyandang disabilitas dari total pekerjanya. Sedangkan untuk BUMN/BUMD wajib menerima 2 persen.

Untuk itu, pemerintah terus mendorong agar perusahaan/BUMN agar memberi kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas. Mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan tingkat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Kepada penyandang disabilitas, Hery berpesan agar tidak  berkecil hati dan tetap optimistis mampu bekerja di perusahaan serta terus meningkatkan kompetensi. “Teruslah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, tentunya dengan meningkatkan kompetensi,” tukasnya.

Menurut Hery, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Di sisi lain, pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemnaker menyerahkan penghargaan kepada sepuluh perusahaan yang telah mempekerjakan para disabilitas. Ke-10 perusahaan tersebut tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Job Fair 2017 yang diselenggarakan selama 2 hari ini juga terbuka untuk para disabilitas. Job Fair diikuti 213 perusahaan yang menyediakan12 ribu lowongan kerja dari berbagai sektor.

Lowongan yang digelar pada 25-26 Agustus 2017 itu diserbu oleh sekitar 36.000 pencari kerja dari Jakarta maupun dearah sekitarnya.**Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *