Jakarta, Maritim
Pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena pada amar putusan No 564/Pdt.G/2015 PN-Jkt.Utr tertanggal 24 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan Tan Heng Lok untuk tanah Perum Bulog di kawasan Kelapa Gading Barat.
“Perum Bulog berupaya mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, karena kami menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan kekhilafan hukum,” kata Kuasa Hukum Perum Bulog, Yusril Ihza Mahendra, didampingi rekannya Agus Dwiwarsono serta Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Wahyu Suparyono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).
Isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Utara menyatakan, sah dan berkekuatan hukum Girik C No 661 Persil 783 Blok S II seluas 21.470 m2 dan Girik C No 752 Persil 781 Blok S II seluas 22.405 m2, sebagai pemilik tanah berdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ahli waris Kiman bin Riban pada 28 Oktober 2014.
Selain itu menyatakan, Sertipikat Hak Pakai No 5/Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Sertipikat Hak Pakai No 6/KeKeluran Kelapa Gading Barat, tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebatas sebagai Girik C No 661 dan No 752.
Menurut Yusril, banding ini untuk mempertahankan dan menyelamatkan aset Perum Bulog, yang riwayat perolehan tanahnya telah dikuasai dan ditempati sejak 1973. Bulog menguasai aset tersebut berdasarkan penyerahan oleh Departemen Keuangan.
“Kami menilai, pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, telah ditemukan adanya akrobatik pertimbangan hukum. Yakni pada bukti surat-surat, keterangan saksi-saksi dan ahli, namun diabakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama,” ungkap Yusril.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya mengajukan bukti baru ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru dan pemeriksaan setempat ulang.
Sebenarnya, saat eksepsi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Perum Bulog sebelumnya sudah menyatakan, bahwa perkara ini tidak bisa diperkarakan. Karena telah lebih dari 30 tahun. Apalagi, selama 30 tahun tidak ada gugatan atas dua girik tersebut, berdasarkan Pasal 169 KUHP Perdata. Di mana gugatan tidak bisa dilakukan. (M Raya Tuah)