JAKARTA-MARITIM : Beberapa hari lalu kami membaca info beberapa media bahwa pemerintah melalui PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) akan membatasi pasokan HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) sebanyak 48% dari kebutuhan dan selebihnya akan dikenakan harga sampai 120% nya.
Terkonfirmasi juga bahwa ternyata praktik pasokan HGBT yang 48% tersebut suplai tersendat tidak lancar. Berbeda dengan pasokan has harga diatas HGBT, sehingga sangat mengganggu aktifitas produksi.
Hal itu dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurutnya, kondisi ini dialami oleh industri padat energi yang menerima fasilitas HGBT, seperti industri keramik, baja, kaca, petrokimia.
“Kami juga tidak dapat menerima alasan kurangnya produksi yang disampaikan PGN untuk membatasi pasokan HGBT sebanyak 48%. Fakta di lapangan, berapapun kebutuhan industri tetap di suplai, sehingga tidak benar adanya pengurangan produksi gas,” ungkap Ristadi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, ketersediaan dan stabilitas harga energi yang kompetitif menjadi salah satu daya tarik investasi baru dan menjaga investasi lama untuk tetap bisa survive dan bersaing.
Apalagi gempuran produk-produk impor sejenis dengan harga yang lebih murah semakin masif masuk pasar domestik, tentu faktor ketersediaan dan harga energi yang stabil kompetitif sangat membantu industri dalam negeri bisa bersaing melawan produk-produk impor tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, prihatin dan keberatan atas rencana kebijakan pengetatan pasokan HGBT tersebut. Sebab sudah bisa dipastikan produktifitas akan turun dan perusahaan akan melakukan efisiensi pekerja (PHK) atau merumahkan) bahkan bisa fatal perusahaan akan tutup produksi. Karena tidak bisa bersaing, akhirnya pekerja lah yang akan jadi korbannya. Info yang kami terima sudah ada yang mulai lakukan efisiensi pekerja dan merumahkan sebanyak 700-an pekerjs,” tekannya.
Dari data yang kami olah dari berbagai sumber, jumlah pekerja industri padat energi ini seperti industri keramik, baja, kaca, petrokimia minimal ada 150 ribuan pekerja. Dengan demikian ada ratusan ribu pekerja industri padat energi ini akan dibayangi ancaman PHK akibat kebijakan pengetatan pasokan HGBT, belum lagi sektor industri lain yang juga membutuhkan komponen bahan dari kaca, baja, keramik. Maka akan ada efek domino ancaman PHK sektor industri lainya tersebut.
“Kita tahu jutaan pekerja industri padat karya juga masih dibayang-bayangi ancaman PHK. Sekarang ditambah lagi ratusan ribu pekerja industri padat energi alaminya, oleh karena itu kami meminta agar rencana kebijakan pengetatan pasokan HGBT dikaji ulang dan dibatalkan. Karena dampaknya akan semakin menyulitkan industri padat energi, dan korban akhirnya Pekerja terkena PHK,” tutup Ristadi. (Muhammad Raya)





