Benoa Bali, maritim
PERTUMBUHAN industri pariwisata saat ini, menjadikan warga Bali memiliki peluang yang luas untuk bekerja di kapal pesiar.Lebih-lebih mengingat dalam tiga tahun ke depan ini terdapat sebanyak 20 unit kapal pesiar baru yang akan diluncurkan. Dari 20 kapal yang dirilis ini setidaknya dibutuhkan sebanyak 2.000 tenaga kerja, hingga Bali yang rutin mengirimkan warganya untuk bekerja di kapal pesiar, sekitar 1.000 orang per tahun, memiliki kesempatan yang besar. Dewa Nyoman Budiasa Wakil Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) katakan warga Bali harus bisa merebut setidaknya 20% kebutuhan tenaga kapal pesiar. Sementara, saat ini sudah ada sekitar 25.000 orang Bali yang bekerja di kapal pesiar.
Di sisi lain, Made Mangku Pastika Gubernur Bali pernah nyatakan niat memfasilitasi 1.000 tenaga kerja lulusan SMKN untuk bekerja di Kapal Pesiar pada tahun 2018. Gubernur berujar akan mengalokasikan anggaran guna mengirim 1000 tenaga kerja ke kapal pesiar tersebut. Jro Mangku memprioritaskan peluang itu kepada siswa miskin yang diharap dapat mengangkat ekonomi keluarganya dan memutus rantai kemiskinan.
Dewa Nyoman Budiasa mendukung adanya kebijakan ini. Hanya saja, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya pusing dengan masalah dana pengiriman tenaga kerja. Ujarnya:
“Kalau ada statement yang menyatakan itu menyangkut pendanaan dari pemerintah, hal itu kami anggap tak tepat. Karena berangkat ke kapal pesiar sesuai aturan perburuhan maritim yang telah digunakan lebih dari 1 dekade tidak ada biaya perekrutan penempatan, jika ada fihak-fihak pengerah tenaga kerja yang “pasang target” biaya ini masuk human trafficking”.
Budiarsa menggambarkan, biaya satu orang berangkat ke kapal pesiar hanya perlu dana sebatas pembuatan dokumen pribadi seperti pasport, buku pelaut, hingga sertifikasi dasar keselamatan berlayar yang biayanya tidak lebih Rp.5 juta. Ungkapnya: “Seharusnya pemerintah masuk di sana, dengan memberi kemudahan kepada calon-calon tenaga kerja di luar negeri agar mendapat keringanan biaya yang terjangkau. Tetapi yang selama ini terjadi, warga Bali yang ingin berangkat kerja di kapal pesiar masih terbebani biaya yang tak jelas ketentuannya, hingga harus keluarkan dana Rp50 juta samai ratusan juta. Hal ini sulit dimengerti, untuk apa biaya sebesar itu. Karena sesuai maritime labor convention yang telah diratifikasi di Indonesia menjadi UU No 15/2016 dan sudah ada Peraturan Menteri Np.84/2013 yang mengatur ijin usaha penempatan awak kapal ke kapal berbendera asing. Di situ sudah jelas, kalau masyarakat mengikuti ini, akan tahu bahwa untuk berangkat dan bekerja di luar negeri itu cukup mudah dan murah”.
Memungkasi penjelasan, Dewa menyebut ada beberapa keuntungan jika warga Bali bisa bekerja di kapal pesiar. Antara lain berupa promosi budaya gratis, karena orang Bali yang bekerja di kapal pesiar sekaligus akan menjadi duta bagi daerahnya. Selain itu, lewat bekerja di kapal pesiar, warga Bali bisa go international, meningkatkan jumlah tenaga kerja, dan sekali gus meningkatkan devisa. Jelasnya: “Jika kmudian pekerja kapal pesiar bisa kirim US $.1.000 X 25.000 tenaga kerja, akan terjadi akumulasi jumlah US $.25.000.000 devisa yang masuk ke Bali, yang akan dapat dirasakan masyarakat”. ***ERICK A.M..