Pelaku Usaha Duga Terjadi ‘Maladministrasi’ Program Type Approval dan Training di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran

Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP, Dini Novitasari, ST, MH.

JAKARTA-MARITIM: Sejumlah pengusaha service station atau bengkel perawatan perlengkapan komponen keselamatan kapal mengeluhkan aturan baru terkait program type approval (uji kelayakan) alat navigasi dan alat keselamatan pelayaran. Mereka juga menyoroti biaya pelatihan bagi tenaga ahli yang dinilai membengkak. Kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Jakarta.

Pada tahap awal penerapannya, kebijakan ini mendapat dukungan luas dari pelaku industri. Namun, dalam perjalanannya, muncul keluhan terkait proses uji kelayakan yang dianggap semakin rumit dan menyebabkan biaya tinggi.

Read More

Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada awal penerapan, proses type approval relatif sederhana dan berjalan lancar. Namun kemudian berubah dengan adanya biaya tambahan di luar ketentuan yang memberatkan pelaku usaha.

“Dulu cukup melampirkan dokumen dari pabrikan dan standar internasional, seperti SOLAS (Safety of Life at Sea/keselamatan di laut). Sekarang harus ada survei langsung ke pabrik, bahkan ke luar negeri. Biayanya tentu menjadi jauh lebih besar,” ujar sumber Maritim di Jakarta yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/03/2026).

Sorotan terhadap kebijakan ini menguat setelah terbitnya keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal. Keputusan ini menetapkan BTKP sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam proses approval, pelatihan tenaga ahli, serta perizinan usaha perawatan alat keselamatan pelayaran.

Perubahan kebijakan juga berdampak pada mekanisme pelatihan tenaga ahli. Jika sebelumnya pelatihan dapat dilakukan di dalam negeri (Jakarta), kini wajib dilakukan di pabrik tempat produksi peralatan keselamatan pelayaran, termasuk di luar negeri. Pelaku usaha menilai kebijakan tersebut tentu berdampak signifikan terhadap biaya operasional.

“Sebelumnya, dengan biaya sekitar Rp35 juta sudah mendapatkan tiga perizinan sekaligus. Yakni izin pelatihan tenaga ahli service liferaft, tenaga ahli service tabung pemadam kebakaran dan pelatihan tenaga ahli service tabung CO2. Sekarang biayanya naik mencapai Rp60 juta hanya untuk satu izin. Ini lonjakan biaya yang sangat tinggi,” ungkapnya mengeluh.

Selain soal biaya, pelaku usaha juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan type approval terhadap produk liferaft merk SDR Wuxi dari China. Seorang praktisi keselamatan pelayaran menyebut produk tersebut sebelumnya lebih dikenal sebagai perlengkapan pelatihan.

Salah satu iklan penawaran untuk training surveyor marine safety yang akan diadakan Mei 2026 dengan biaya antara USD 3100-USD 4000.

“Yang kami ketahui, produk itu belum memiliki rekam jejak kuat untuk operasional kapal niaga dan diduga belum mengantongi sertifikasi dari lembaga klasifikasi utama, seperti China Classification Society,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung adanya promosi pelatihan tenaga ahli yang mencantumkan logo BTKP dengan biaya cukup tinggi. “Ada informasi pelatihan dengan biaya sekitar USD 4.000 per peserta. Tapi untuk anggota Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAPKI) hanya dikenakan biaya USD 3.100 per orang. Ini tentu sangat memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Sumber Maritim yang juga pengamat kebijakan transportasi maritim ini berharap pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menilai, program ini pada dasarnya bertujuan baik untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

“Namun, jika implementasinya menimbulkan biaya tinggi dan ada dugaan tidak transparan, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar kebijakan tetap berjalan sesuai tujuan awal. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berdampak negatif terhadap iklim usaha di sektor maritim,” tukasnya.

Para pelaku industri berharap ada evaluasi kebijakan, transparansi biaya, dengan pengawasan lebih ketat agar program peningkatan keselamatan pelayaran berjalan optimal tanpa membebani dunia usaha.

Menyulitkan pelaku usaha

Lebih jauh dijelaskan, pada tahun 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuat aturan penggunaan alat navigasi dan alat keselamatan pelayaran. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus menggunakan produk yang telah lulus uji kelayakan (type approval) seperti disebutkan dalam Surat Edaran (SE) DJPL Nomor 15/2024 tentang Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio Elektronika Kapal yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Dirjen Hubla. Kemudian keluar SE DJPL Nomor 22/2024 tentang Pemberlakuan Penggunaan Alat Penolong dan Peralatan Keselamatan Pelayaran.

Sejak saat itu, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) selaku badan yang ditunjuk untuk melaksanakan type approval serta perizinan untuk perawatan alat keselamatan pelayaran mulai melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal, pemilik galangan kapal dan pelaku usaha navigasi serta keselamatan pelayaran agar segera menerapkan aturan tersebut dengan cara mendaftarkan produk-produk navigasi dan keselamatan untuk type approval supaya dapat digunakan di kapal-kapal berbendera Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan program ini dilakukan dan diawasi oleh Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP, Dini Novitasari, ST, MH.

Pada awalnya, lanjut sumber tadi, program type approval ini mendapatkan dukungan banyak pihak, karena sebelumnya banyak produk-produk navigasi dan alat keselamatan yang digunakan tidak memiliki standar keselamatan pelayaran.

Di awal sosialisasinya, BTKP menekankan bahwa type approval dapat diperoleh hanya dengan melampirkan dokumen perizinan dan standar internasional (SOLAS) dari pabrik pembuat. Tetapi BTKP rupanya tidak puas dan kemudian melakukan survey kelayakan langsung ke pabrik-pabrik.

Program uji kelayakan alat keselamatan pelayaran yang dilaksanakan BTKP ini semakin menyulitkan pelaku usaha setelah dikeluarkannya aturan terbaru dari Dirjen Perhubungan Laut No. KP DJPL nomor 327 tahun 2025. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa BTKP menjadi satu-satunya badan yang berwenang untuk melayani type approval, izin training kompetensi tenaga ahli dan perizinan usaha perawatan alat keselamatan kapal.

Berlandaskan aturan ini, BTKP kemudian membuat keputusan program training kompetensi harus dilakukan di pabrik-pabrik pembuat produk keselamatan. Padahal sebelumnya training ini dilakukan di Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari BTKP.

Para pelaku usaha menilai kebijakan BTKP tersebut merupakan maladministrasi karena tidak sesuai dengan SE Dirjen Perhubungan Laut. Baik untuk program type approval maupun untuk biaya pelatihan tenaga ahli. Akibatnya, biaya training yang semula Rp35 juta bisa digunakan mendapatkan 3 perizinan membengkak menjadi Rp60 juta hanya untuk mendapatkan satu perizinan.  (Pur/Rel).

Related posts