PENGIRIMAN barang secara ilegal dengan memanfaatan pelayaran penyeberangan melalui pintu masuk Pos-2 Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk pekan lalu. Kali ini Unit Reserse Kriminil (Reskrim) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali pergoki dan menggagalkan penyelundupan 2 dus berisi terumbu karang yang dikemas plastik bening, diangkut menggunakan bis antar kota antar provinsi berinisial PK nomor polisi K 1…5 AB.
“Terumbu karang yang berasal dari Pulau Jawa ini, dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yang kaitannya dengan Surat Kesehatan Karantina Daerah Asal” ujar Komisaris Polisi (Kompol) I Nyoman Subawa, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk didampingi AKP I Komang Muliyadi,SH. Kepala Unit (Kanit) Reskrim.
Terkait kejadian itu, Kusyowedi pengemudi bis mengatakan bahwa terumbu karang tersebut dibawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, dengan ongkos angkut sebesar Rp 200 ribu.
“Terumbu karang yang dibawa dari Jawa yang hendak masuk ke Bali harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sehingga barang bukti itu langsung kami amankan guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku” terang Kapolsek.
Kompol Subawa menambahkan, perbuatan ini melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Menurutnya setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, harus dilengkapi dokumen terkait kesehatan dan asal-usul barang. Lebih jauh dijelaskan: “Maraknya penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali, sudah jadi tugas pengawasan dan penangkalan serta tanggung jawab Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan cara melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan pengangkut barang pribadi, bus, mobil box, truk serta jenis moda tansportasi lain”. ***ADIT/Dps/Maritim