Menaker: Tiap Perusahaan Harus Bentuk Serikat Pekerja

Menaker M. Hanif Dhakiri (ke-3 kiri) menyaksikan penandatanganan PKB Induk oleh Dirut PTPN III selaku Holding Perkebunan, Dasuki Amsir, dan Ketua Federasi SP Perkebunan Nusantara, Tuhu Bangun.

 

Menaker Hanif Dhakiri foto bersama Direksi PTPN dan Pengurus Federasi SP Perkebunan Nusantara.

JAKARTA, MARITIM.

Read More

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, setiap perusahaan harus memiliki Serikat Pekerja(SP)/Serikat Buruh (SB). Ini perlu terus didorong agar perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) makin meningkat jumlahnya setiap tahun, karena PKB harus dirumuskan bersama melalui perundingan SP/SB dengan pihak manajemen.

“Jumlah perusahaan yang memiliki PKB saat ini masih rendah dibanding total perusahaan di Indonesia yang mencapai 300.000 unit. Artinya, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki SP/SB,” kata Menaker seusai menyaksikan penandatanganan PKB Induk 2018-2019 antara Dirut PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan dengan Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) di Jakarta, Senin (4/12).

Acara ini dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, Direktur Persyaratan Kerja Ditjen PHI & Jamsos, Junaidah, Dirut PTPN III selaku Holding Perkebunan, Dasuki Amsir, para Dirut PTPN I – XIV, serta para pengurus FSP BUN. PKB Induk ini kan berlaku bagi di seluruh PTPN, anak perusahaan dan badan yang berafiliasi ke Holding Perkebunan.

Menaker merasa prihatin melihat perkembangan SP/SB yang kuat ke atas tapi justru lemah ke bawah. Maksudnya, jumlah SP/SB yang dibentuk di perusahaan relatif sedikit, tapi pembentukan federasi (gabungan SP/SB) dan konfederasi (gabungan federasi) makin banyak jumlahnya.

“Saat ini ada 14 konfederasi dan 115 federasi di seluruh Indonesia. Di negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, konfederasi paling hanya satu, tapi di Indonesia sampai 14,” tuturnya. Konfederasi SP merupakan gabungan dari sejumlah federasi berdasarkan sektor industri.

Untuk mendorong terbentuknya SP/SB, Hanif memberi resep agar dicari waktu yang tepat. Dalam arti antara buruh dengan pihak manajemen tidak sedang bermasalah.

“Saat tidak terjadi masalah, buruh perlu mengusulkan pembentukan SP/SB. Namun, jika lagi muncul masalah lantas buruh usul dibentuk SP, usulan belum tentu disetujui tapi masalah justru akan bertambah ruwet. Kalau pun disetujui, ke depan masalah akan terus terjadi, bahkan makin jadi ruwet,” tukasnya.

 

Dua persoalan

Dalam pembuatan PKB di perusahaan swasta maupun BUMN, Hanif menyebut ada dua persoalan yang jadi kendala. Pertama, jika di perusahaan ada lebih dari satu SP/SB, sehingga tim perunding dari pihak buruh sulit menyatukan pendapat. Kedua, menyangkut tata tertib dan durasi perundingan, sehingga perundingan PKB sering berlarut-larut.

“Kalau di perusahaan hanya ada satu SP, pasti akan lebih solid sehingga buruh akan lebih kuat memperjuangkan aspirasinya dalam perundingan. Soliditas buruh harus diperkuat agar keinginannya dapat dirumuskan dalam PKB,” tegas Hanif.

Namun demikian, Menaker mengapresiasi atas meningkatnya jumlah perusahaan yang telah memiliki PKB dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2015 sebanyak 13.210 perusahaan telah memiliki dan mendaftarkan PKB. Tahun berikutnya melonjak jadi 13.371 perusahaan dan tahun 2017 menjadi 13.624 perusahaan.

Adanya PKB yang harus ditaati pihak manajemen dan pekerja, lanjut Hanif, keduanya harus saling mengawal sehingga implementasinya tidak menyimpang dari aturan yang disepakati. Pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan PKB berjalan sesuai aturan yang dirumuskan. Sehingga hubungan industrial semakin kondusif, perusahaan semakin produktif dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Menaker M. Hanif Dhakiri (ke-3 kiri) menyaksikan penandatanganan PKB Induk oleh Dirut PTPN III selaku Holding Perkebunan, Dasuki Amsir, dan Ketua Federasi SP Perkebunan Nusantara, Tuhu Bangun.

Menaker berharap PTPN III sebagai holding BUMN perkebunan beserta seluruh pekerjanya mengembangkan hubungan industrial  agar lebih harmonis, dimanis dan berkeadilan. Dengan adanya PKB induk yang mengayomi semua pekerja PTPN, Hanif minta PKB ini menjadi contoh bagi BUMN lainnya.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUN Tuhu Bangun mengatakan, dari perundingan PKB induk yang dilakukan, seluruhnya dapat diselesaikan secara elegan. Meski perundingan diwarnai perdebatan, tetapi akhirnya semuanya dapat disepakati dan dirumuskan dengan baik.

“Perbedaan pendapat hal biasa dalam demokrasi. Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut bukan merupakan perlawanan. Tetapi bentuk keseriusan dan rasa saling memiliki untuk menghasilkan yang terbaik bagi karyawan maupun perusahaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirut PTPN III Dasuki Amsir mengatakan, perundingan dan uji PKB hanya berlangsung 2 hari (6-7 November) tapi dapat menghasilkan rumusan yang saling menguntungkan. Penandatanganan PKB yang ke-9 ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan laba perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.**Purwanto.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *