Menaker – Menag Sepakat Cegah Pekerja Migran Lewat Jalur Umrah

Menaker Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Syaifuddin berjabat tangan setelah menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui jalur ibadah umrah dan ziarah.
Menaker Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Syaifuddin berjabat tangan setelah menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui jalur ibadah umrah dan ziarah.

JAKARTA, MARITIM.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur ibadah umrah dan ziarah di Jakarta, Jum’at (29/12).

Penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dilakukan terkait masih tingginya angka PMI yang ke Saudi Arabia dengan modus melakukan umrah dan ziarah ke negara tersebut. Dalam implementasinya di lapangan, MoU akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama unit teknis Kemnaker dengan Kemenag.

Dalam sambutannya Menaker mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman menunjukkan negara hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada para pekerja migran yang sudah berkontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan ekonomi nasional.

Menurut Hanif, pemerintah terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI agar migrasi orang ke luar negeri berjalan cepat, mudah, murah dan aman.  Karena itu, pihaknya terus menekan angka PMI nonprosedural yang berkedok melakukan umrah dan ziarah ke Saudi.

“Sinergi dan kerjasama pencegahan PMI nonprosedural akan bisa dilakukan lebih optimal di pusat maupun daerah,” kata Hanif.

Aplikasi Simpuh

Menteri Agama Lukman Hakim menilai nota kesepahaman ini memiliki makna strategis dalam menangani pekerja migran Indonesia non prosedural yang sampai saat ini menjadi persoalan bagi bangsa dengan jumlah penduduk kurang lebih 280 juta.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini bagian dari upaya kita untuk terus memberikan perlindungan kepada WNI, khususnya mereka yang mendapatkan hak pekerjaan. Namun dalam waktu yang bersamaan mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah. Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi, “ujarnya.

Menurut Menag,  pihaknya sering mendapat informasi terkait jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci. Tapi jumlah yang berangkat tidak sama dengan yang pulang ke Tanah Air, dan sebagian tinggal di Saudi.

Selama ini, lanjut Lukman Hakim,  Kemenag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah, karena pemerintah hanya fokus mengurus haji. Sedang umrah sepenuhnya diselenggrakan swasta melalui biro perjalanan wisata/umrah.

Baru beberapa bulan terakhir, Kemenag mulai menangani umrah, terutama pasca persoalan yang melilit First Travel. “Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan aplikasi berbasis elektronik ‘Sistem Informasi Pengawasan Umrah dan Haji’ (Simpuh) untuk memantau penyelengara ibadah umrah termasuk pengawasan terhadap WNI yang memanfaatkan ibadah umrah untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa prosedur, “ kata Lukman Hakim.

*Purwanto.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *