Bukannya Menolak Kenaikan Deposit, Ini Penjelasan Ketua Umum DPP Aspataki

Para pejabat yang menerima Aspataki Award 2018.
Para pejabat yang menerima Aspataki Award 2018.

JAKARTA, MARITIM.

Rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menghasilkan beberapa rekomendasi yang segera disampaikan kepada pemerintah. Baik dalam rangka kepentingan tata kelola penempatan TKI di saat masa transisi, maupun pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran indonesia.

Rekomendasi di antaranya terkait kenaikan deposit (uang jaminan) yang harus disetor dari Rp500 juta menjadi Rp1,5 miliar, wacana pencabutan moratorium ke negara-negara Timur Tengah, serta aturan turunan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud, SH mengatakan, kenaikan deposit menjadi Rp1,5 miliar merupakan kewenangan dan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan. Namun hal ini perlu dipertimbangkan mengingat perusahaan penempatan TKI saat ini sedang mengalami masa-masa sulit.

“Aspataki bukannya menolak kenaikan deposit, karena deposit tidak berpengaruh pada perusahaan. Selama ini memang belum ada perusahaan (PT) yang mencairkan deposit, tapi nilai uang pasti merosot dari tahun ke tahun,” kata Saiful menjelaskan hasil Rakernas Aspataki di Jakarta, Selasa (6/2).

Isu wacana pencabutan moratorium penempatan TKI ke beberapa negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, kata Saiful,  juga menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Wacana ini perlu dilakukan uji coba dulu agar dalam pelaksanaannya kelak tidak melanggar aturan.

“Cabut dulu moratorium, baru dilakukan uji coba penempatan TKI yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia  (PMI) ke Saudi dan negara lainnya. Semua tahu Saudi hanya menginginkan PMI informal yang bekerja di sektor rumah tangga, bukan di sektor formal,” jelasnya.

Rakernas selama dua hari (2-3 Februari 2018) bertema “Kesiapan Aspataki dalam melaksanakan UU No 18 tahun 2017” yang diikuti semua DPD Aspataki,  juga membahas program kerja DPP Aspataki. Dalam konteks ini, asosiasi berharap agar seluruh peraturan turunan UU PPMI disesuikan dengan kesiapan dan kemampuan pemerintah, baik SDM maupun anggarannya.


Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud, SH menyerahkan penghargaan kepada Direktur PPTKLN Soes Hindharno, SH

Terkait soal ini, menurut Saiful, pelayanan terpadu satu atap (PTSA) di semua propinsi dan kabupaten kantong-kantong PMI perlu dioptimalkan. Pemerintah juga harus benar-benar menyiapkan skema perekrutan dan pelatihan calon PMI, sehingga dipastikan seluruh peraturan turunan UU PPMI bisa dilaksanakan.

“Ketidaksiapan SDM dan anggaran dari pemerintah, pelaksanaan UU PPMI akan menjadi mandul,” tegasnya seraya menambahkan aturan turunan itu berupa sejumlah peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan/keputusan menteri (ketenagakerjaan).

Apalagi, lanjut Saiful, semua proses perekrutan, pelatihan dan penempatan PMI yang kompeten, menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan lagi tanggung jawab swasta (PT). Jadi swasta hanya menempatkan PMI yang disiapkan oleh pemerintah.

Aspataki Award 2018

Di akhir Rakernas, Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud menyerahkan “Aspataki Award 2018” kepada 11 pejabat dari Kemnaker, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) serta Pejabat Daerah. Penghargaan diberikan karena mereka dinilai telah memberikan pelayanan terbaik dalam proses penempatan PMI ke luar negeri.

Para pejabat yang menerima penghargaan antara lain Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempan Kerja Maruli A. Hasoloan,

Direktur Penempatan Tenaka Kerja Luar Negeri Soes Hindharno,

dan Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono.

Kemudian, Kasubdit Kelembagaan Rendra Setiawan (Kemnaker), Atase Tenaga Kerja  KBRI Singapura Agus Ramdhani Machyum dan Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI (Taiwan) Devriel Sogia (Kemdag). Selain itu, juga Kepala Disnakertrans Jawa Timur Setiajit, serta Perwakilan BNP2TKI  di beberapa daerah.

Aspataki Award yang diberikan untuk pertama kali ini, menurut Saiful, akan dilanjutkan di masa mendatang. Baik kepada pejabat di tingkat pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, maupun mitra kerja di luar negeri. **Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *