JAKARTA, MARITIM.
Lembaga Sertifikasi Profesi Crew Kapal Pesiar dan Kapal Niaga Internasional (LSP CKPNI) kembali mencetak 18 asesor kompetensi baru setelah mereka mengikuti pelatihan selama seminggu di LSP tersebut. Penyerahan sertifikat asesor kompetensi beserta atributnya dilakukan oleh Dewan Pengarah LSP CKPNI Tonny Sumangkut yang didampingi Manajer Sertifikasi LSP CKPNI Saptawi Budiman di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).
Dengan diperkuat 18 asesor kompetensi baru angkatan ke-5 tersebut, kini LSP CKPNI memiliki 80 asesor kompetensi yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka diberi wewenang melakukan asesmen terhadap para pelaut yang bekerja di kapal-kapal pesiar dan kapal niaga, karena LSP CKPNI merupakan satu-satunya LSP yang memberikan sertifikasi kompetensi kepada para pelaut di kapal-kapal pesiar dan kapal niaga internasional.
Dalam sambutannya Saptawi Budiman mengatakan, setiap pelaut wajib memiliki sertifikat teknis kepelautan berdasarkan yang ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization). Namun, bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal pesiar dan kapal niaga juga wajib memiliki sertifikat kompetensi sesusai bidangnya.
Di kapal pesiar yang juga disebut floating hotel (hotel terapung), terdapat 101 job title (jabatan) yang semuanya wajib memiliki sertifikat kompetensi. Antara lain yang bertugas di perhotelan, restoran, juru masak (koki) dan bidang lainnya.
Terkait hal ini, Saptawi menceritakan pernah didatangi dua chef (kepala koki) yang diturunkan dari kapal pesiar karena tidak memiliki sertifikat kompetensi. Sinyal ini sekaligus sebagai peringatan bahwa pelaut yang tidak memiliki sertifikat kompetensi bakal diturunkan dari kapal.
“Bukan hanya di kapal pesiar, sertifikat kompetensi juga diperlukan oleh pelaut di kapal-kapal niaga, misalnya untuk jabatan chief cook, deck engine dan lainnya” ujarnya.
Tak hanya itu. Teknisi di kapal ternyata juga banyak yang belum memiliki sertifkat kompetensi. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan skema sertifikasi kompetensi kepada BNSP bagi teknisi kapal (deck engine) yang saat ini belum mengantongi sertifikasi kompetensi.
“Jika tak memiliki sertifikasi kompetensi, mereka bisa diturunkan dari kapal,” tegasnya.
Karyawan hotel
Selain kapal pesiar dan niaga, lanjut Saptawi Budiman, LSP CKPNI juga dipercaya oleh Kementerian Pariwisata untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi karyawan perhotelan. Pemilikan sertifikasi ini sangat penting sebagai daya saing dan mencegah masuknya orang asing bekerja di sektor pariwisata di Tanah Air.
“Tahun 2018 ini kami akan melatih 2.000 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Rinciannya, 1.000 orang untuk karyawan hotel dan 1.000 lainnya untuk angkatan kerja baru lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Biaya pelatihan akan disubsidi oleh pemerintah,” ucapnya.
Bagi yang akan bekerja di kapal, setelah mendapat sertifikat kompetensi akan disalurkan oleh perusahaan penyalur awak kapal yang bekerjasama dengan LPK CKPNI. “Jadi dalam mengatasi pengangguran, kami melakukan pelatihan, sertifikasi, sekaligus penempatan tenaga kerja,” kata Saptawi.
Ditambahkan, ke-18 asesor kompetensi baru ini berasal dari berbagai daerah. Syarat mengikuti pelatihan antara lain berpengalaman berlayar minimal 10 tahun. Untuk mendapatkan sertifikat asesor kompetensi melalui pelatihan mandiri ini, mereka dipungut biaya Rp 2,5 juta per orang.**(Purwanto.)