Akhirnya, Kemenperin Diberi Restu Hak Rekomendasi Impor Garam Industri

Dirjen IKTA Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono bersama Sekjen Kemenperin Haris Munandar, Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam, Ketua Umum GAPPMI Adhi S Lukman dan Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk jadi pembicara saat konferensi pers garam industri
Dirjen IKTA Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono bersama Sekjen Kemenperin Haris Munandar, Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam, Ketua Umum GAPPMI Adhi S Lukman dan Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk jadi pembicara saat konferensi pers garam industri

Jakarta, Maritim

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan memberi restu pengalihan hak rekomendasi khusus impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Perindustrian. Restu tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Di mana ujungnya, Kemenperin memberikan rekomendasi 676.000 ton impor garam, untuk 27 perusahaan. Sebagai bagian dari sisa kuota sebesar 1,33 juta ton.

Kasus garam industri, yang akhir-akhir ini jadi perdebatan tanpa ujung, akhirnya diselesaikan Presiden Jokowi juga. Di mana, Menperin langsung menghadap kepada Presiden Jokowi, bahwa industri pangan dan industri pengguna garam industri hampir saja ‘menghentikan’ produksi. Akibat kurangnya bahan baku.

Dirjen IKTA Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan saat ini terdapat 500 perusahaan sektor industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksi. Mulai dari industri farmasi, kertas, makanan dan minuman, tekstil, hingga industri detergen.

“Garam itu akan segera datang dalam dua hingga tiga minggu ke depan dan langsung dipasok ke industri pengguna. Sehingga tidak ada lagi kelangkaan bahan baku,” katanya pada konperensi pers garam industri, di Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Nantinya garam untuk industri makanan minuman akan dipasok dari industri pengolahan garam. Sementara sisanya akan diambil dari produksi dalam negeri . Artinya, sekitar 600.000-700.000 ton nantinya akan dipasok dari produksi petani garam dalam negeri.

“Ini putusan sangat fenomenal. Cepat bagaikan legenda ‘Bandung-Bondowoso’. Langsung tanpa ada jeda waktu,” kata Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman, saat konperensi pers garam industri, di Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Hal sama dikatakan Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri (AIPGI), Tony Tanduk.

“Pelaku industri membutuhkan jaminan, tidak hanya dari sisi bahan baku saja, melainkan dari infrastruktur lainnya. Seperti ketenagalistrikan, jalan dan lainnya. Hal itu tentu diketahui langsung oleh Kemenperin,” katanya di acara sama.

Ditambahkan, yang terpenting lagi, kebutuhan garam industri itu bukan terletak pada luas wilayah dan panjangnya garis pantai Indonesia di dunia. Tapi seberapa luas lahan yang dapat diolah untuk memproses garam laut tersebut. Termasuk juga ketergantungan pada musim kemarau yang panjang.

“China saja butuh impor garam industri sampai 70 juta ton per tahun. Tapi kita impor 3,7 juta ton saja sudah ribut,” ujarnya.

Dengan beralihnya hak rekomendasi impor garam industri ke Menperin, lanjut Tony, ada percepatan penyediaan bahan baku. Sebab, belakangan ini sudah ada laporan soal pabrik yang berhenti beroperasi, karena kekurangan atau tidak lagi memiliki stok garam khusus industri.

Menjawab peluang garam petani jadi garam industri, Tony menjelaskan, peluang itu selalu ada. Tapi masalahnya sejauh mana garam petani tersebut bisa memenuhi standar yang dibutuhkan industri pengguna.

“Sebab kalau garam petani di proses jadi garam industri bisa menimbulkan penyusutan hingga 30%. Ini kan merugikan petani nantinya,” ucapnya. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *