JAKARTA, MARITIM.
Pemerintah Indonesia berupaya menaikkan upah pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan, karena mereka yang bekerja di sektor domestik ini gajinya belum pernah naik sejak tahun 2015. Upaya ini dilakukan dalam pertemuan bilateral kedua negara untuk membahas perlindungan dan pemenuhan hak-hak PMI di Taiwan.
“Kami juga meminta Taiwan untuk meningkatkan peluang kerja di sektor formal agar komposisi antara pekerja domestik dan formal berimbang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindharno seusai pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Keh-Her Shih, di kantor Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Taipei, Rabu (25/4).
Menurut Soes, pada 2015 gaji PMI di sektor domestik, seperti caregiver, carataker, domestic helper, mengalami kenaikan dari 15.840 dolar Taiwan menjadi 17.000 dollar Taiwan (setara Rp 8 juta), yang sejak tahun 1997 belum pernah mengalami penyesuaian. Dan sejak 2015 sampai sekarang belum ada lagi penyesuaian gaji.
Dalam pertemuan itu, kata Soes, pemerintah Indonesia menekankan kepada pemerintah Taiwan agar meningkatkan pengawasan mengenai biaya penempatan. Pasal 30 ayat 1 Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia PPMI) menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (cost structure).
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Robert James Bintaryo, yang juga hadir dalam pertemuan meminta penjelasan terhadap rencana kebijakan Ministry of Labor Taiwan mengenai program working holiday dan program kerja magang.
“Kebijakan working holiday yang tengah digodok Taiwan rencananya akan dilaksanakan oleh Counsil of Agriculture Taiwan. Kebijakan ini merupakan program yang memperkerjakan kerabat dari warga negara asing yang memiliki pasangan warga negara Taiwan di sektor pertanian,” katanya.
Terkait program magang, jelas Robert, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan belum merekomendasikan program magang yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan Taiwan, karena kedua kementerian tersebut belum ada koordinasi.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah PMI resmi yang bekerja di Taiwan saat ini sebanyak 259.212 orang, sedangkan PMI yang undocumented (tanpa dokumen) sebanyak 23.581 orang. Sementara jumlah anak buah kapal (ABK) sekitar 11.000 orang. Adapun jumlah PMI yang prosedural sebanyak 192.922 bekerja di sektor domestik, 985 di bidang konstruksi, sebanyak 56.735 di bidang manufaktur, dan 8.570 orang menjadi ABK (anak buah kapal).**Purwanto.