Jakarta, maritim
MASKAPAI pelayaran PT Samudera Indonesia Tbk. akan membangun di Jepang, 2 unit kapal pengangkut petikemas berkapasitas 1.900 TEU’s, sebagai antisipasi pertumbuhan volume pengangkutan barang pada tahun 2020 mendatang. Perjanjian pengadaan kapal petikemas itu telah ditandatangani Samudera Indonesia dengan perusahaan galangan kapal di Negeri Matahari Terbit Naikai Zosen Corporation dan Osaka Asahi Kaiun Ltd., Senin (6/8/2018).
Dua unit kapal itu akan dibangun di galangan kapal Naikai Shipyard yang di Hiroshima dan dijadwalkan akan diserahterimakan kepada Samudera Indonesia selaku pemesan pada tahun 2020. Direktur Samudera Indonesia, Bani Mulia menyebutkan perusahaan akan membelanjakan US$30 juta untuk setiap unit kapal. Jelasnya, Rabu (8/8/2018) lalu: “Rute yang akan kami tempuh nanti, belum kami pastikan, tetapi pilihan sementara dioperasikan ke berbagai rute internasional yang sudah kami tempuh selama ini”.
Mengutip laman resmi Samudera Indonesia, perseroan mengoperasikan armada jasa pengangkutan muatan sebanyak 40 unit hingga April 2018. Armada itu terdiri atas 25 unit kapal kontainer berkapasitas total 36.046 TEU’s dan 15 unit kapal tanker, bulk, dan offshore carrier berkapasitas total 168.833 DWT.
Khusus untuk kapal petikemas, layanan Samudera Indonesia melalui Samudera Shipping Liner (SSL) anak usahanya mencakup Indonesia (utamanya Jakarta, Bandung, Surabaya, Jambi, Semarang, Palembang, Pontianak, Pekanbaru, Panjang, Batam, Belawan), Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Myanmar, Filipina, India, Srilanka, Pakistan, Bangladesh, Hong Kong, dan Tiongkok.
Bani menjelaskan volume pengangkutan barang diprediksi terus tumbuh, termasuk volume internasional Samudera Indonesia yang rerata tumbuh 15% per tahun selama lima tahun terakhir. Arus peti kemas yang diangkut emiten berkode saham SMDR itu sebanyak 1,8 juta TEU’s per 2017. Jelas Bani: “Karena itu, kami perlu upsize kapal-kapal yang melayani rute-rute kami”.
Mamungkasi penjelasan, Bani sampaikan tak ada kaitannya antara pengadaan kapal baru dengan rencana kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor minyak sawit (CPO), batubara, dan beras mulai 1 Mei 2020. Ujarnya: “Dengan atau pun tanpa kewajiban ekspor menggunakan kapal dalam negeri, kami terus investasi peremajaan kapal”.***MRT/2701