ForBALI TETAP TOLAK REKLAMASI TELUK BENOA

Aksi damai ForBALI menolak reklamasi Teluk Benoa
Aksi damai ForBALI menolak reklamasi Teluk Benoa

Denpasar, maritim

KENDATI Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster telah memastikan rencana proyek reklamasi terhadap Teluk Benoa dibatalkan, tetapi elemen masyarakat Bali yang tergabung dalam For BALI kembali lakukan aksi penolakan terhadap rencana reklamasi, dan minta pembatalan Perpres No.51/2014 tentang ijin lokasi reklamasi. I Wayan “Gendo” Suardana Koordinator Umum ForBALI mengatakan aksi harus tetap dilakukan walau Gubernur Bali terpilih telah memastikan tak adanya kegiatan reklamasi di Teluk Benoa.

Read More

Menurut Gendo, pernyataan Koster tak bisa jadi jaminan, sebab Koster belum dilantik dan pernyataanya tak memiliki kekuatan hukum. Pernyataan tersebut juga dinilai terlambat, sebab ForBALI telah lakukan penolakan sejak 2013. Apalagi, Sabtu (25/8/2018) merupakan waktu terakhir berlakunya izin lokasi PT.TWBI untuk lakukan penelitian kelayakan Amdal.

Belum keluarnya izin lingkungan dan pelaksaan reklamasi Teluk Benoa selama ini menurut Gendo merupakan hasil kerja keras penolakan masyarakat Bali, tanpa kaitan dengan politisi mana pun.  Ujarnya Sabtu lalu: “Sikap penolakan tersebut tetap kami apresiasi, walaupun terlambat tapi lebih baik daripada tidak sama sekali”.

Dalam rincian, tahapan kasus Reklamasi Teluk Benoa dimulai pada 26 Desember 2012 saat Gubernur Bali Mangku Pastika menerbitkan SK. 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan dan pengembangan pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa oleh PT.TWBI, sebagai landasan hukum bagi PT. TWBI untuk dapat melaksanakan reklamasi di Teluk Benoa seluas 838 Ha. Namun, proyek ini tak kunjung berjalan, disebabkan adanya penolakan dari masyarakat melalui ForBALI. Sejak 31 Juli 2013, ForBALI bersama komponen di dalamnya melakukan advokasi dan kampanye penolakan reklamasi ke DPRD Bali.

Pada tanggal 16 Agustus 2013 saat dialog terbuka dengan Gubernur Bali, juga disampaikan penolakan dan minta Gubernur mencabut SK yang sebelumnya telah diterbitkan, menyusul  pada 25 Agustus 2014, Kementerian Kelautan & Perikanan menerbitkan izin lokasi reklamasi 445/MEN-KP/VIII/2014 kepada PT.TWBI sebagai perubahan atas izin lokasi reklamasi Nomer 383/MEN-KP/VII/2014 yang sebelumnya telah diterbitkan 8 Juli 2014. Atas diterbitkannya izin lokasi tersebut, ForBALI terus lakukan advokasi dan kampanye.

Pada 25 Agustus 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan memperpanjang izin lokasi PT.TWBI, sampai 25 Agustus 2018 saat aksi damai kembali dilakukan. Pungkas Gendo : “Kalau tak ada rakyat yang melawan sampai saat ini Amdal belum lolos, ini puncak perjuangan karena izin lokasi yang diperpanjang MenKP berkahir hari ini, Amdal juga belum keluar. Artinya proyek PT.TWBI tidak layak dilaksanakan”.***ADIT/ERICK 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *