Jakarta, maritim
GUNA mengaudit seluruh Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata yang terdapat di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk tugas itu. Ungkap Dirjen Hubdat di Jakarta beberapa hari lalu: “Tim Audit Ditjen Hubdat ini terdiri dari berbagai pihak mulai dari Kemenhub, Organda, Polri, dan Jasa Raharja. Tim ini diberi waktu kerja hingga 15 Oktober 2018 harus sudah melaporkan hasilnya sekaligus solusi yang harus diambil”.
Audit ini dilakukan pasca banyaknya kecelakaan yang terjadi hingga memakan korban jiwa. Karenanya kasus maut terutama yang melibatkan bus pariwisata harus dihentikan. Kasus terbaru, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Cikidang Sukabumi serta kasus bus yang putus tali sling di Subang, Jawa Barat dan menewaskan dua warga sekitar. Tim Ditjen Hundat ini akan melakukan audit seluruh perusahaan bus pariwisata di Indonesia. Nanti akan menghasilkan rekomendasi apa yang harus diperbaiki dalam rangka tingkatkan keamanan.
Tim Audit akan turun ke lapangan baik ke pool bus, tempat wisata atau di jalan-jalan yang banyak dilintasi bus pariwisata dan daerah yang memwang rawan kecelakaan. Ujae Dirjen Budi: “Tim akan turun termasuk di akhir pekan dan hari libur, saat banyak orang berwisata ke objek-objek tertentu”.
Berdasar data, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5.000 perusahaan PO bus pariwisata di Indonesia dengan total armada mencapai lebih dari 21.000 bus. Banyaknya kecelakaan yang terjadi belakangan, menurut Dirjendat mengindikasi awal banyaknya perusahaan yang lebih mengutamakan profit ketimbang keselamatan.
“Saya menduga seiring kian meningkatnya industri pariwisata dan banyaknya jumlah wisatawan di Indonesia, maka banyak pengusaha bus pariwisata yang dari hanya memiliki armada 2-3 bus, tetapi kemudian karena mereka pengusaha pemula jadi beli bus bekas. Dari sini tampak bahwa mereka lebih pentingkan profit daripada keselamatan”, ujar tukas Dirjen.
Menurut Dirjen Budi, sesuai aturan. perusahaan mendapat izin mengoperasikan bus khusus pariwisata minimal harus memiliki 5 armada. Namun untuk menyiasatinya, para pengusaha pemula ini bergabung dalam satu koperasi demi legalkan busnya. Berdasar berbagai fakta lapangan, mendorong tim ini nanti akan lakukan audit secara menyeluruh. Mulai dari sisi regulator hingga pengelolaan perusahaan..***MRT/2701