Jakarta, maritim
PARA pelaku bisnis pelayaran niaga nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA), nyatakan mendorong pewncarian solusi alternatif sebagai pengganti jaminan peti kemas. Carmelita Hartoto Ketua Umum DPP INSA katakan solusi alternatif itu dapat berupa one time deposit, bank garansi, atau asuransi. Pelaksanaan pengganti jaminan kontainer dilakukan dengan skema business to business (B to B).
“Kami sangat mendorong munculnya kreativitas bisnis yang antara pengguna jasa dalam hal ini importir dan agennya, dengan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi risiko bisnis dengan mencari alternatif lain” ujar Carmelita Selasa lalu.
Kendati demikian, Carmelita Hartoto yang akrab dipanggil Memey itu berpendapat bahwa jaminan kontainer semestinya tidak dipandang sebagai penyumbang biaya tinggi logistik, karena kutipan itu bersifat sementara, dan nantinya akan dikembalikan kepada importir jika petikemas yang mereka gunakan dalam pengiriman barang tidak rusak. Bahkan di banyak kasus, jaminan petikemas tidak dapat menutup biaya saat terjadi kerusakan atau hilang.
Menurut Memey, sebelum Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut (Dirjenla) No: UM.003/40/II/DJPL-17 yang mengatur larangan pungutan diterbitkan, beberapa perusahaan pelayaran asing telah menerapkan zero container deposit. Sebagian lainnya tetap terapkan, berdasar business to business agreement karena tiap perusahaan pelayaran asing memiliki strategi dan risiko bisnis yang berbeda-beda.
Menurut INSA, setelah SE 003 itu terbit, banyak perusahaan pelayaran asing yang tidak lagi mengutip pungutan. Dalam memungkasi penjelasan, Memey berujar: “Apabila masih ada perusahaan pelayaran asing yang menerapkan jaminan petikemas, maka itu pun mengacu pada SE Dirjenla tentang penerapan jaminan melalui proses evaluasi”.***ERICK ARHADITA