Denpasar Bali, Maritim
DEWA Made Indra Sekretaris Daerah Provinsi Bali berharap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) segera rampung. Selain memenuhi amanat UU- RZWP-3-K juga mempunyai makna yang sangat penting dan strategis dalam upaya amankan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsultasi Publik Dokumen RZWP-3-K di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Lebih jauh Sekda uraikan, ruang pesisir dan pulau-pulau kecil harus diamankan karena merupakan milik seluruh masyarakat. Selama ini, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan ruang strategis yang menjadi sasaran investasi. Ujar Dewa Indra: “Banyak hal yang dapat dilakukan pada zona itu, sehingga kita harus punya payung hukum untuk mengaturnya”.
Ia khawatir, jika payung hukum tak segera dirampungkan akan terjadi banyak pelanggaran di ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Katanya: “Selama belum punya payung hukum yang kuat, kita belum dapat berbuat apa-apa. Bila payung hukumnya sudah ada, maka semua pihak harus mengikuti norma, kaidah serta ketentuan yang diamanatkan”.
Dewa Indra berharap RZWP-3-K dapat merepresentasikan secara utuh pengaturan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Lewat pertemuan yang terus diintensifkan, diharap RZWP-3-K rampung pada tahun 2019. Sebab daerah yang tak merampungkan RZWP-3-K akan dianggap sengaja melindungi tindak pelanggaran yang terjadi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.***ADIT/Dps/Maritim