Menaker Minta Swasta dan BUMN Perbanyak Tenaga Kerja Disabilitas

Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan salah satu penyandang disabilitas setelah membuka seminar dan expo tenaga kerja disabilitas produktif 2018.
Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan salah satu penyandang disabilitas setelah membuka seminar dan expo tenaga kerja disabilitas produktif 2018.

JAKARTA, MARITIM.

Perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD diminta untuk memperkuat komitmen dengan memperbanyak penyandang disabilitas bekerja di perusahaannya. Pasalnya, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerjanya, sedangkan BUMN/BUMD sebanyak 2 persen.

Read More

“Perusahaan  harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta  memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri  saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas  dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Namun Hanif tidak menyebut sanksi bagi perusahaan atau BUMN/BUMD yang tidak melaksanakan undang-undang tersebut. “Kita akan memberikan reward (penghargaan) bagi yang melaksanakan dan punishment (sanksi) bagi yang melanggar,” ujarnya menjawab wartawan.

Menaker mengingatkan, untuk bidang-bidang tertentu kemampuan penyandang disabilitas tidak diragukan, bahkan bisa jauh lebih unggul dari tenaga kerja yang biasa. Ini karena mereka bekerja lebih tekun, lebih fokus, sehingga hasilnya juga lebih maksimal.

Menurut Hanif, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen untuk makin memberdayakan penyandang disabilitas, serta terwujudnya masyarakat inklusif. Yakni masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan perbedaan (termasuk disabilitas), serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat.

“Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi negara dan bangsa,“ kata Hanif.

Namun problemnya, mereka tidak bisa kompetitif dan bersaing karena terkendala pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan kompetensinya.

 

Akses pelatihan

Terkait hal ini, Hanif menegaskan segera memberikan kemudahan dan membuka akses pelatihan bagi para penyandang disabilitas di 19 BLK (Balai Latihan Kerja) milik Kemnaker. Pelatihan di BLK untuk berbagai kejuruan ini tidak harus lulus SMA/SMK, juga tidak melihat umur.

“Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang diminati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, akan diproses kejuruan games,“ katanya.

Kebijakan pelatihan di Kemnaker saat ini dibuat sesederhana mungkin tanpa adanya batasan umur atau lulusan. “Siapa saja yang membutuhkan pelatihan. Tidak peduli sekolah atau tidak, tidak peduli umurnya berapa. Tidak peduli penyandang disabilitas atau tidak, mereka dapat ikut pelatihan secara gratis,“ tandasnya.

Melalui pelatihan, penyandang disabilitas akan memiliki kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill, sehingga mereka memiliki daya saing dan mampu berkompetisi di pasar kerja dengan tenaga kerja lainnya. Pihaknya, lanjut Hanif, juga akan mempertemukannya dengan perusahaan yang membutuhkan, bauik secara offline maupun online.

Menurut Dirjen Bina Penta & PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) Maruli A. Hasoloan, Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif 2018 merupakan rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang akan diperingati pada 3 Desember 2018 yang bertema “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas”. Ini juga salah satu wujud kepedulian Kemnaker terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus mendorong upaya menghilangkan praktik diskriminasi, khususnya di dunia kerja.

Selain pejabat Kemnaker, acara tersebut juga dihadiri pejabat  dari Bappenas dan kementerian terlait lainnya, serta sekitar 200 tenaga kerja disabilitas produktif dari 12 provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan bantuan dana sebesar Rp 56 juta kepada Komunitas Pecinta Film Indonesia (KPFI).

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *