JAKARTA-MARITIM : Pengamat kemaritiman dan pegiat keselamatan angkutan laut mempertanyakan hadirnya instansi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena nomenklatur mengenai itu tidak ada dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008.
Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyatakan, olehkarenanya agar istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama dan KSOP yang ada saat ini semestinya ditinjau ulang , dan di ganti dengan nama lembaga ; Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) sesuai dgn UU 17/2008.
Menurut Dewan Pembina AKKMI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto dan Ketua umumnya Capt. Sato M Bisri, pemerintah perlu menjelaskan kesimpang siuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.
Kedua ahli keselamatan dan keamanan maritim Indonesia ini mengatakan pelabuhan atau yang dikenal di luar indonesia sebagai Harbour Master adalah satu lembaga dan di pimpin oleh seseorang pejabat Pemerintah yang memiliki hak kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan namanya Syahbandar.
Ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pelabuhan dipimpin Syahbandar.
“Sedangkan Syahbandar Utama serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Otoritas Pelabuhan utama tidak di kenal dalam undang – undang pelayaran,” ujar Ketua Umum AKKMI Capt. Sato yang juga mantan Direktur Kesantuan Pengamanan Laut dan Perairan (KPLP) Kemenhub itu.
AKKMI menyatakan, saat ini di sejumlah pelabuhan justru dipimpin oleh KSOP, Syahbandar Utama, dan Otoritas Pelabuhan utama, namun yang tertuang di dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran keberadaan Syahbandar malah tidak ada. “Lalu kemana Syahbandar Indonesia,” ucap Sato.(mad)