JAKARTA: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan, mendukung penuh implementasi pertukaran data elektronik (PDE) internet untuk kegiatan impor dan ekspor mulai 1 Januari 2019.
Untuk itu, ALFI sudah menyosialisasikan kepada perusahaan forwarder maupun PPJK anggota asosiasi itu di seluruh Indonesia, bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu di sejumlah pelabuhan.
Yukki yang juga chairman Asean Federation of Forwarders Association/AFFA itu mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik (PDE) via internet secara full mulai 1 Januari 2019.
Dengan kebijakan itu,imbuhnya, maka para eksportir dan importir diharuskan memasukan atau submit dokumen ekspor-impor melalui modul Bea Cukai secara online.
“Kami mendukung implementasi PDE internet tersebut dan sudah menyosialisasikannya ke seluruh perusahaan anggota,”tuturnya.
Menurutnya, dengan PDE internet biasa maka penyampaian dokumen atau modul pemberitahuan importasi barang (PIB) tidak berbayar alias gratis, dan hal ini bisa memangkas biaya logistik sekaligus kemudahan bagi pebisnis.
Dia mengatakan, penggunaan modul PIB berbasis PDE internet telah disosialisasikan kepada forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) oleh Ditjen Bea dan Cukai di tiap pelabuhan di Indonesia.
“ALFI juga aktif membantu Bea dan Cukai dalam sosialisasi tersebut. Karena sejak awal ALFI mengapresiasi dan mendukung implementasi modul terbaru PIB lewat PDE internet pada Januari 2019 itu,”paparnya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, kepada wartawan di Jakarta (17/12) mengatakan, PDE internet bukan hal baru sebab sudah dijalankan sejak 2016 silam bersamaan dengan PDE EDI. Sehingga sebelum 1 Januari 2019, ada dua opsi memasukan data ekspor-impor ke Bea Cukai.
Namun mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai hanya menerima submit data ekspor-impor melalui PDE internet. Dengan kebijakan itu maka importir dan eksportir bisa submit data dimana pun dan kapan pun selama ada akses internet.
“Misal mau bawa laptop selama aksesnya bisa di dapat dari kepabeanan, dia bisa lakukan transaksi ekspor impor dari manapun dan kapan pun,” kata Heru.
Sampai dengan 16 Desember 2018, eksportir dan importir yang sudah terhubung dengan PDE internet sebesar 73,33 persen. Sementara itu sisanya belum terhubung.
Bea Cukai juga meminta seluruh pelaku ekspor-impor segera terhubung dengan PDE internet.(mad/hb)