Menteri Susi Bantah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa

BADUNG BALI, MARITIM :Mensikapi tudingan ke arahnya terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, Menteri Kelautan & Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membantah bahwa fihaknya telah menerbitkan izin pada 29 November 2018. Dijelaskan bahwa yang diterbitkan bukannya izin reklamasi, melainkan izin lokasi untuk pembuatan analisis mengenai dampak atas lingkungan (amdal). Jelasnya ketika diminta konfirmasi Kamis lalu: “Yang diterbitkan bukan izin reklamasi, tetapi izin lokasi yang diperlukan oleh seseorang/badan usaha yang akan menyusun amdal”.

Read More

Dijelaskan pula bahwa izin yang telah dia terbitkan pada November lalu berbeda dengan izin pelaksanaan reklamasi. Dipastikan bahwa izin yang baru diteken itu pun dibuat berdasar tata ruang yang ada. Ucap Menteri KKP: “Izin itu beda dengan reklamasi, tetapi izin lokasi

yang diperlukan sebagai dasar permohonan penyusunan amdal di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan. Baru kalau amdal sudah oke, maka mereka akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi. Begitulah alur prosesnya”.

Kondisi seputar Teluk Benoa kembali memanas, sejalan dengan beredarnya informasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan Menteri KKP. Hal ini beredar setelah seorang pegawai KKP sebutkan izinnya sudah dikeluarkan Kementerian KKP bulan November 2018.

Konservasi Maritim: Rencana reklamasi terhadap Teluk Benoa sendiri telah bergulir sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu KKP masih dipimpin Menteri Tjitjip Soetardjo yang untuk pengelolaan pariwisata kawasan Bali, diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI).

Sejalan dengan kabar telah dikeluarkannya izin reklamasi Teluk Benoa, Nus Hidayati Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, menyayangkan tindakan Menteri KKP yang dengan “diam-diam” telah mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, karena selama lima tahun rakyat Bali terus berjuang untuk menolak rencana reklamasi tersebut.

Melaui keterangan tertulis, WALHI Nasional menyebutkan: “Patut disayangkan bila memang benar izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diperkirakan diterbitkan secara diam-diam”.

Secara terpisah, Made Juli Untung Pratama Direktur WALHI Bali, menuturkan bahwa inisiatif daerah yang termuat dalam Raperda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus terus dikawal agar tetap mengakomodir kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Menurut Made, tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif Bali untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Jumpa media yang dilakukan oleh ForBALI

Adu Argumentasi: Di sisi lain, Wayan ‘Gendo’ Suardana koordinator ForBALI menjelaskan terdapat 5 Point jawaban yang akan diklarifikasi mengenai tanggapan yang selama ini beredar di media, terkait diterbitkannya ijin lokasi reklamasi oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Menurut ‘Gendo’ yang pertama ialah pernyataan yang disampaikan oleh Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bahwa KKP tidak pernah terbitkan izin reklamasi Teluk Benoa. Di sini ‘Gendo’ menjawab bahwa dalam bab III tentang izin reklamasi yang tertuang pada Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan “Perpres reklamasi”, pada pasal 15 mengatur pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Dalam jumpa media pada hari Minggu (23/12/2018) di Denpasar, ‘Gendo” menjelaskan: “Pasal tersebut memiliki makna bahwa izin reklamasi terdiri dari izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Karenanya hal tersebut berarti izin lokasi adalah bagian dari izin reklamasi”.

Karenanya, pernyataan KKP yang menyebutkan tidak memberi izin reklamasi, melainkan izin lokasi reklamasi, adalah pernyataan yang dapat berakibat penyesatan informasi kepada rakyat, hingga dapat terkecoh karena berpikir bahwa izin lokasi bukanlah izin yang terkait dengan kegiatan reklamasi.

Selanjutnya Wayan Suardana menjawab terkait pernyataan Menteri KP yang mengatakan bahwa izin pelaksanaan tidak diterbitkan sampai hari ini dalam konferensi pers di kanal www.youtube.com pada menit ke 1:11-1:15. Terkait dengan penjelaskan yang disampaikan oleh Menteri Susi tersebut ‘Gendo’ mengatakan rakyat sudah paham perbedaan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Jadi menurut hematnya rakyat Bali sudah tidak perlu diajari dan sudah konsisten menolak rencana reklamasi Teluk Benoa seperti dibuktikan selama 5 tahun lebih.

Ujar ‘Gendo’ pula: “Kami juga tak katakan ‘anda menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi’, sebab dari awal kami menyatakan ‘anda menerbitkan izin lokasi reklamasi’. Karenanya kami merasa aneh melihat seorang Menteri sibuk mengklarifikasi sesuatu yang tak pernah ditudingkan”.

Pada point ketiga terkait pernyataan Menteri Susi tentang apabila  masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya. Gubernur dan DPRD membuat tata ruang baru. Pemerintah Bali harus ubah tata ruangnya. Gelar rapat dengan DPRD dan serap aspirasi masyarakatnya. Pada point ini ‘Gendo’ menjawab bahwa Teluk Benoa sudah jadi Kawasan Strategis Nasional. Karenanya kewenangannya berada di pusat, dan bukan lagi berada pada Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa sejak pengaturan kawasan Teluk Benoa diatur melalui Pepres no 45 tahun 2011 tentang penataan ruang kawasan Sarbagita, maka sejak itu pula Teluk Benoa menjadi tata ruang nasional dan dibawah kewenangan pusat. Pun dengan revisi terbatas melalui Perpres no 51 tahun 2014, tetap jadi kewenangan pusat.  Bagaimana logikanya pengaturan pengaturan ruang di Teluk Benoa yang diatur melalui Perpres, kalau diminta pengubahannya dari daerah? Imbuh ‘Gendo’, harusnya Menteri Susi menyarankan Presiden untuk mengubah status kawasan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi sebagaimana yang diatur Perpres 45/2011 dan mencabut Perpres 51/2014.

Kemudian, pada point keempat sebagai Menteri Kelautan & Perikanan diduga menerbitkan izn lokasi reklamasi secara diam-diam dan tidak transparan. Sedangkan pada point kelima terkait pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti yang selalu menggunakan Perpres Sarbagita sebagai satu-satunya dasar hukum menerbitkan izin lokasi untuk PT.TWBI, lewat keterangan pers di www.youtube.com yang berjudul “Tanggapan KKP Soal Reklamasi Benoa” yang pada menit ke 1:53-2:04 katakan selama tata ruangnya mengijinkan, izin lokasi bisa diperpanjang.

Perjuangan Rakyat: ‘Gendo’ menjawab bahwa perjuangan rakyat yang konsisten menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dapat menjadi dasar sebagai pertimbangan menerima atau menolak permohonan izin lokasi PT.TWBI. Sehingga dalil Menteri Susi yang berulang kali katakan selama tata ruang mengijinkan, hal tersebut bukan satu-satunya pertimbangan.

‘Gendo’ juga tambahkan semestinya Menteri Susi menggunakan aspirasi rakyat dan pejabat di Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa, hingga segala aspirasi penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa dapat jadi acuan menentukan sikap apakah menyetujui atau menolak permohonan izin lokasi PT.TWBI di Teluk Benoa. Disamping itu hasil riset KKP yang dimuat dalam jurnal internasional juga menyebutkan reklamasi Teluk Benoa akan jadi penyebab degradasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Teluk Benoa.

Memungkasi argumentasinya, ‘Gendo’ menyatakan: “Harusnya segala hal itu mampu jadi acuan Menteri Susi dalam menerbitkan izin lokasi reklamasi. Tidak hanya berkilah pada hal-hal yang bersifat normatif, terlebih lagi mengaburkan inti permasalahan seakan-akan izin lokasi reklamasi bukan bagian dari izin reklamasi”. (Erick Arhadita)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *