JAKARTA – MARITIM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun depan akan mengutamakan pengungkapan kartel pangan. Hal lain, setelah mencaplok Freeport, Inalum agar segera wajib lapor paling telat 30 hari kerja.
“Kami telah memetakan skema distribusi dari komoditas barang penting dan strategis pangan ini. Termasuk sudah mengidentifikasi simpul distribusi yang berpotensi tinggi terjadinya persaingan tidak sehat,” kata Ketua KPPU, Kurnia Toha, saat penyampaian catatan akhir tahun 2018, di Jakarta, Jumat (28/12).
Pihaknya, menurutnya, akan mengawasi pangan ini. Khususnya kebutuhan pokok rakyat. Yang besar pengaruhnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain pangan, sambung Toha, prioritas lima tahun ke depan adalah kesehatan dan perumahan. Lalu pendidikan, energi, ekonomi digital dan infrastruktur. Selain pendekatan hukum, KPPU juga akan lebih intensif mengembangkan instrumen pencegahan. Di antaranya, advokasi kebijakan dan compliance bagi para stakeholders.
Sedangkan soal Freeport, dia menjelaskan, perubahan AD/ART PTFI saat ini sedang diproses di Kemenkumham. Setelah disahkan Kemenkumham, Inalum harus lapor akuisisi itu ke KPPU, dengan tenggat waktu 30 hari kerja.
“Jika tidak melapor, Inalum kena sanksi, yakni denda Rp1 miliar per hari. Maksimal Rp25 miliar,” ujarnya.
Sepanjang 2018, KPPU telah melakukan pemeriksaan 23 perkara, selain perkara tahun 2017 sebanyak 11 perkara. Komposisi perkara 2018 meliputi dua perkara dugaan kartel, tiga dugaan keterlambatan notifikasi merjer akuisisi, satu dugaan praktek monopoli serta 17 perkara dugaan persekongkolan tender. Majelis Komisi juga telah membacakan 14 putusan perkara (gabungan 2017-2018). Total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp38,2 miliar.
Dari proses litigasi, enam putusan diperkuat Hakim Pengadilan Negeri, enam putusan dibatalkan Hakim Pengadilan Negeri. Di tingkat kasasi tiga putusan KPPU dikuatkan Mahkamah Agung dan tiga putusan dibatalkan Mahkamah Agung.
Di samping itu, KPPU telah mengirim 11 saran pertimbangan ke pemerintah. Untuk penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham, telah menerima 74 pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi, suatu jumlah menurun dari tahun sebelumnya mencapai 90 notifikasi.
Pemberitahuan transaksi mencapai 97,3%. Sisanya transaksi merger badan usaha. Dari sisi kepemilikan transaski yang diberitahu, transaksi antar perusahaan domestik sebanyak 67,70%, sisanya antar perusahaan asing sekitar 18,45%. Perusahaan asing yang mengambilalih perusahaan lokal mencapai 13,85%. Perusahaan MNC dari tiga negara, yakni Jepang, Singapura dan Amerika, adalah yang paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama 2018.
Hal lain, KPPU terus memantau amandemen UU No 5 tahun 1999, yang sudah masuk tahap akhir pembahasan antara pemerintah dan DPR. (M Raya Tuah)