JAKARTA — MARITIM : Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut, melincurkanSurat Edaran Ditjen Perhubungan Laut No. SE 5 tahun 2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Pungutan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan untuk Semua Jenis Kapal dengan Tonnase Kotor (Gross Tonnage) kurang dari GT 7.
Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Hubla menegaskan, bahwa untuk pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal dengan Tonasse Kotor (Gross Tonnage/GT) kurang dari GT 7 tidak dikenakan biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Guna memberikan kepastian jaminan pelayanan bagi seluruh pemilik dan pengguna jasa pelayaran , maka kami menerbitkan surat edaran ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan kalau pengurusan dokumen dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7 itu tidak dikenakan biaya PNBP,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Jumat (8/3).
Untuk itu Dirjen Agus meminta, agar para pemilik kapal dan pengguna jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya.Sama dengan alat transportasi di darat itu perlu legalitas kalo mau jalan seperti harus ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendaranya juga harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Transportasi darat juga harus melengkapi legalitas kapalnya jika berlayar,” tutur Dirjen Agus.
Oleh sebab itu, Pemerintah menaruh perhatian dengan banyaknya kapal kurang dari GT 7 yang beroperasi di perairan Indonesia, sebut saja kapal penangkap ikan sehingga dalam hal pemenuhan legalitas kapal dan sertifikasi keselamatannya maka Pemerintah membebaskan biaya atas PNBP tersebut.
“Ini salah satu wujud nyata dan bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pembebasan biaya PNBP untuk pengurusan legalitas dan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7,” ujar Dirjen Agus.
Adapun pembebasan biaya atas PNBP terhadap semua jenis kapal kurang dari GT 7 tersebut meliputi pemeriksaan teknis dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) serta membebaskan biaya atas PNBP terhadap pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal kurang dari GT 7.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak mengatur pungutan PNBP terhadap pemeriksaan dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan tonnase kotor kurang dari GT 7.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, kedepan diharapkan akan semakin banyak pemilik dan pengguna jasa pelayaran yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki bukti legalitas kapalnya,” tutup Dirjen Agus.(Rabiatun)