KOORDINASI UNTUK REKLAMASI P. PUDUT

Teluk Benoa, Bali– Maritim

WACANA reklamasi Teluk Benoa termasuk Kawasan Pulau Pudut masih tarik-ulur. Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, sangat berhati-hati memberi rekomendasi reklamasi  terhitung kawasan yang masih termasuk Taman Hutan Rakyat (Tahura) terebut. Karenanya, Ketut Tama Tenaya  Ketua Komisi I DPRD Bali sarankan kepada pengurus Desa Pakraman Tanjung Benoa, Kabupaten Badung agar bekoordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), terkait denan rencana penyelamatan atau penimbunan di kawasan Pulau Pudut

Read More

“Saya sarankan kepada aparat Desa Pakraman (Adat) Tanjung Benoa untuk lakukan koordinasi dengan Kemenhut, karena kawasan tersebut masih dalam wilayah tahura. Sikap ini juga jangan diartikean bahwa kami menolah reklamasi. Menurut kami, rencana untuk penimbunan atau reklamasi di sekitar Pulau Pudut bermaksud baik, sebab di kawasan itu terdapat  Pura Pudut yang perlu diselamatkan dari abrasi” ujar Ketut, Jum’at 17/03/2017.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali, walau dari dulu Pulau Pudut merupakan wilayah Desa Pakraman Tanjung Benoa, tetapi harus dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk mencari kejelasan  apakah terdapat bukti-bukti surat atau dokumen lain yang selama ini dipegang dari desa pakraman setempat, bahwa Pulau Pudut bagian dari Desa Pakraman Tanjung Benoa.Tama Tenaya juga mengatakan kalau sudah ada koordinasi dengan tujuan perbaikan desa setempat, mungkin saja pemerintah akan memberi izin asal ke depannya tidak sampai jatuh ke tangan investor.

“Usaha yang dilakukan desa pakraman untuk melakukan menyelematan Pulau Pudut perlu di apresiasi. Tetapi perlu lebih dulu ada koordinasi dengan lembaga lain agar tak jadi masalah keruh, yang ujung-ujungnya masuk ke ranah hukum,” katanya.

***(ERICK A.M.)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *