PETANI NELAYAN TOLAK PERPANJANGAN IJIN CANTRANG

Semarang – Maritim

Read More

SUSI Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (Men. KP) bagai menghadapi buah simalakama. Bila dimakan bapak mati, kalau tak dimakan ibu akan mati. Masalahnya terkait kemelut larangan penggunaan cantrang. Sebelum mengikuti rapat terbatas evaluasi Proyek Strategis Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/5/2017),  pada pagi harinya Kemen KP telah memutuskan izin perpanjangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang hingga akhir 2017, khusus untuk wilayah Jawa Tengah. Men KP mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo guna membahas adanya polemik menghadapi kebijakan itu. Hasilnya, pemerintah masih memberi izin bagi nelayan di Jateng menggunakan alat cantrang sambil mempersiapkan penggantinya.

Mensikapi keputusan pemerintah tersebut, Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) menolak solusi yang ditawarkan Men KP Susi Pudjiastuti berkenaan dengan perpanjangan penggunaan cantrang di Jateng hingga akhir 2017. Riyono, Ketua PPNSI, Kamis (04/05/207) menyataan:  “Usul Menteri Susi untuk perpanjangan penggunaan cantrang di Jateng bukan solusi seperti yang diharap nelayan, karena ketidakjelasan dalam menyelesaikan kasus cantrang”.

Menurutnya, polemik cantrang yang sudah berjalan sejak Januari 2015 dengan lahirnya Kepmen KP No: 2/2015 sampai diganti Permen KP No. 71/2016 sudah berjalan 2,5 tahun dan berdampak parah bagi nelayan serta industri perikanan nasional. Ia sebut, alasan penggunaan cantrang merusak ekosistem sampai sekarang belum pernah disampaikan secara gamblang kepada nelayan dan hanya merupaan klaim sepihak Men KP. Ketua PPNSI juga menilai perpanjangan penggunaan cantrang ini baru sebatas klaim di media massa, yang secara yuridis tak memiliki kekuatan hukum. Ia tidak ingin kembali terjadi nelayan-nelayan ditangkap di luar Jawa saat melaut karena alasan Permen 71/2016.

“Kajian dan uji petik yang dilakukan DPRD Jateng bersama DKP Jateng serta nelayan bersama BBPI sebagai UPTD KKP Mei 2016 di Tegal membuktikan cantrang tak merusak dan aman digunakan nelayan” ujarnya.

Terkait hal tersebut Riyono meminta Men KP agar tak main klaim sepihak, karena klaim kelestarian tidak jelas dan tak bermanfaat untuk nelayan. Di sisi lain, Riyono katakan bahwa pergantian alat tangkap yang diperuntukkan bagi nelayan kecil di bawah 30 gross ton sampai 2017 juga masih sangat minim, pelaksanaannya hanya sekitar 7-10% karena adanya gagal lelang di tahun 2016.***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *